Seputartikus.com,– 21 Desember 2025 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang mencium aroma ketidakberesan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang terkait pembagian kios di Gedung Baru Pasar Ploso. Jika transparansi aturan teknis terus ditutupi, kasus ini akan segera diseret ke meja Presiden RI dan Komnas HAM.
Adanya dugaan kuat pelanggaran HAM dan maladministrasi berupa diskriminasi dalam pembagian lapak/kios pasar. Disdagrin Jombang dinilai menutup diri terhadap aturan teknis pembagian (transparansi) dan melakukan pengelompokan komoditi yang serampangan.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz) sebagai kuasa hukum para pedagang, berhadapan langsung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang. Korban utama adalah para pedagang pasar lama (terutama pedagang buah) yang hak-hak ekonominya terancam.
Pasar Ploso Kabupaten Jombang, tepatnya di gedung baru sebelah Timur jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang komoditi buah dan kelapa.
Polemik memuncak pasca-revitalisasi gedung baru. Hingga saat ini, setelah dua kali mediasi dilakukan oleh LBHAM, pihak dinas tetap gagal memberikan solusi yang berkeadilan dan transparan.
Karena adanya indikasi pengabaian hukum yang dilakukan pejabat daerah. Pedagang buah justru “dibuang” ke pasar lama (Barat jalan), sementara gedung baru yang menjadi hak mereka diduga tidak dibagikan sesuai mekanisme yang semestinya. Hal ini melanggar asas musyawarah dan memicu kecurigaan adanya “permainan” di balik layar.
LBHAM menegaskan bahwa indikasi pelanggaran UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perbup No. 76 Tahun 2024 sudah sangat nyata. Jika jalan buntu ini berlanjut, LBHAM akan mendorong investigasi nasional melalui Presiden RI, Menteri Perdagangan, dan Komnas HAM.
Kutipan Kritis Ketua LBHAM Jombang:
“Ini bukan sekadar urusan pindah tempat dagang, ini adalah pelanggaran hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil tanpa diskriminasi.
Disdagrin Jombang tampak sengaja mengabaikan prinsip transparansi. Mengapa aturan teknis dirahasiakan? Mengapa tidak ada musyawarah? Jika di tingkat daerah mereka merasa bisa sewenang-wenang, maka kami akan bawa persoalan ini ke tingkat pusat agar Presiden tahu ada aparatur daerah yang menabrak undang-undang,” tegas Faizuddin FM (Gus Faiz).
Disdagrin wajib membuka salinan aturan teknis pembagian kios kepada seluruh pedagang tanpa terkecuali.
Mendesak dilakukannya audit terhadap implementasi Perbup Jombang No. 76 Tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh oknum dinas.
Mengembalikan pedagang buah ke zonasi yang seharusnya sesuai peruntukan gedung baru.
Musyawarah Terbuka: Melakukan pembagian ulang lapak dengan melibatkan seluruh pedagang melalui forum resmi, bukan melalui undangan tebang pilih.
Kantor LBHAM Jombang
Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Tim Redaksi Seputartikus.com
