Seputartikus.com,— (20 Desember 2025) Menjelang tutup buku tahun anggaran 2025, pengelolaan pajak parkir di Kota Pekanbaru menuai kritik tajam. Meski volume kendaraan terus tumbuh signifikan, kontribusi pajak parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak masuk akal karena hanya tertahan di angka 2 persen.
Pemerintah Kota Pekanbaru (pengelola kebijakan), pihak ketiga (pengelola parkir), dan masyarakat pemilik kendaraan.
Stagnasi penerimaan Pajak Parkir yang tidak sebanding dengan pertumbuhan objek pajak (kendaraan) dan tingginya tarif yang berlaku.
Titik-titik strategis di Kota Pekanbaru, dengan sorotan utama di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan parkir tepi jalan.
Data akumulasi hingga akhir tahun anggaran, 20 Desember 2025.
Diduga terjadi kebocoran sistem, lemahnya pengawasan, manajemen yang masih manual, serta ketidakterbukaan data antara pengelola dan pemerintah daerah.
Potensi besar (seperti Rp1 miliar per bulan dari Bandara SSK II) hanya terserap 30% ke kas daerah, sementara parkir tepi jalan masih didera isu tata kelola yang purba.
Potensi Besar, Kontribusi Minimal
Kesenjangan antara jumlah kendaraan yang memenuhi jalanan Pekanbaru dengan angka yang masuk ke kas daerah menunjukkan adanya “lubang besar” dalam sistem birokrasi. Salah satu sorotan utama adalah skema bagi hasil di Bandara SSK II. Dengan tarif mobil Rp6.000 pada jam pertama, daerah diperkirakan hanya menerima Rp3,6 miliar per tahun dari potensi total Rp12 miliar.
Publik mempertanyakan, ke mana larinya sisa 70 persen potensi pendapatan tersebut?
“Ini bukan soal ketiadaan potensi, melainkan kegagalan manajemen. Sangat ironis ketika tarif parkir sudah naik sejak 2023, namun realisasi pajaknya ke daerah seolah mati suri selama lima tahun terakhir,” tulis laporan redaksi Nasionaldetik.com.
Tantangan Digitalisasi yang Setengah Hati Meskipun Bandara SSK II sudah menerapkan sistem non-tunai sejak 2020, pengawasan terhadap akurasi data yang dilaporkan ke pemerintah daerah dinilai masih minim transparansi.
Sementara itu, parkir tepi jalan masih menjadi “rimba” yang sulit ditertibkan, di mana sistem manual masih mendominasi dan rawan akan praktik pungutan yang tidak masuk ke kas resmi.
Rekomendasi Mendesak
Menutup tahun 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru didorong untuk melakukan langkah radikal:
Melakukan audit menyeluruh terhadap setoran pajak parkir dari pengelola pihak ketiga.
Mewajibkan sistem parkir real-time yang terkoneksi langsung ke dasbor pengawasan pajak daerah (Bapenda).
Membuka data realisasi pajak parkir per titik secara daring agar masyarakat dapat memantau kontribusi yang mereka berikan.
Jika manajemen parkir tidak segera dibenahi, maka kenaikan jumlah kendaraan di Pekanbaru hanya akan menjadi beban infrastruktur jalan tanpa memberikan timbal balik fiskal yang memadai bagi pembangunan kota.
Redaksi Seputartikus.com
