Seputartikus.com– 20 Desember 2025 Proyek pembangunan gedung baru Pasar Ploso yang berdiri megah di timur jalan (bersebelahan dengan Terminal) menyisakan duka bagi para pedagang kecil. Alih-alih menjadi angin segar, relokasi ini justru memicu kecemasan mendalam akibat ketidakjelasan nasib para pedagang lama yang terancam kehilangan tempat mencari nafkah.
Subjek utama dalam polemik ini adalah pedagang lama, seperti Yusuf Effendi, pedagang buah yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup di Pasar Ploso. Namun, ia bukan satu-satunya; banyak pedagang lain yang hingga kini “digantung” statusnya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang tanpa kepastian jatah kios atau lapak.
Masalah utamanya adalah dugaan diskriminasi dan minimnya transparansi dalam pembagian fasilitas pasar. Disdagrin menggunakan kriteria pembangunan “bedak fisik” tahun 2017 sebagai syarat mendapat kios. Kebijakan ini secara otomatis menyingkirkan pedagang kategori “lesehan” yang secara finansial mungkin tidak mampu membangun permanen di atas tanah PJKA saat itu, namun memiliki hak historis yang sama sebagai pedagang pasar
Ketidakadilan ini terjadi di Pasar Ploso, Kabupaten Jombang. Perpindahan dari lahan lama (lahan PJKA) ke gedung baru yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya bersifat inklusif, namun justru terkesan eksklusif bagi mereka yang memiliki modal fisik sejak 2017.
Keresahan memuncak menjelang hari kepindahan ke bangunan baru. Saat gedung sudah dinyatakan siap huni, para pedagang justru mendapat jawaban singkat bahwa “gedung sudah penuh”, padahal mereka belum pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pengundian (lotre) lapak secara resmi.
Pertama, klasifikasi “pedagang lesehan” vs “pedagang bedak” tahun 2017 dianggap sebagai aturan yang dipaksakan dan tidak memiliki dasar sosialisasi yang kuat kepada pedagang kecil.
Kedua, ada indikasi pengabaian hak informasi publik, di mana aturan teknis pemanfaatan fasilitas tidak dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan (pedagang).
Menghadapi kebuntuan komunikasi dengan Mantri Pasar dan Disdagrin, pedagang mulai menempuh jalur formal. Yusuf Effendi secara resmi mengirimkan surat permohonan salinan aturan teknis dan regulasi pendataan pedagang. Langkah ini merupakan bentuk perlawanan intelektual untuk menguji apakah klaim “penuh” dan “kriteria lesehan” tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau sekadar upaya sistematis untuk menyingkirkan pedagang kecil.
Pembangunan pasar seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan pedagang, bukan mengeliminasi mereka berdasarkan kemampuan ekonomi masa lalu. Jika pemerintah daerah tidak segera melakukan audit pendataan dan membuka proses lotre secara transparan, relokasi Pasar Ploso hanya akan menjadi monumen kegagalan pemerintah dalam melindungi ekonomi rakyat kecil.
Tim Redaksi
