Seputartikus.com,— Sumber mata air di wilayah Desa Harjokuncaran.berasal dari tanah yang berada di bawah kekuasaan institusi TNI. 18 Desember 2025
Air dari sumber tersebut dialirkan untuk kebutuhan masyarakat desa Krajan Argotirto hibah sumber mata air dari perkebunan telogorjo
Namun penyerahan pada waktu itu,
Melalui pusat koprasi angkatan Darat ( puskopad) kepada tokoh masarakat desa Argotirto.
hingga saat ini,berjalan sudah puluhan tahun warga hanya mengharapkan air tersebut, bisa mengaliri160 untuk pelanggan baru di kenakan yang harus di bayar sebesar RP1500, pelanggan mendapat kan meter air juga termasuk intalasi yang lain,.
Ada nya laporan tentang oknum TNI yang meminta sewa tanah tahun 2025 sebesar 8 juta rupiah untuk berikut nya 2026 naik menjadi 12 juta per tahun pembayaran tersebut melalui ketua orgamina” H. Hariono atas persetujuan penasehat, maupun bendahara, untuk sumber mata air yang dikelola oleh orgamina desa Argotirto.
Menurut UU No. 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, pemerintahan Desa memiliki kewenangan untuk mengelola
Sumber daya air di wilayahnya dan
Mendorong partisipasi masyarakatnya.jika sumber mata air tersebut berada di tanah yang di kuawasai TNI,
Maka penggunaan tanah tersebut
Harus sesuwei dengan aturan dan
Tujuannya, terutama jika terkait
Dengan kepentingan publik seperti
Penyediaan air bersih.
Perlu diperhatikan bahwa ini adalah informasi berdasarkan pengakuan Untuk memastikan keakuratannya dan mencari solusi, disarankan untuk melaporkan hal ini ke pihak berwenang yang sesuai, seperti kecamatan, atau instansi penegak hukum yang berwenang, agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter Sunarto
