Seputartikus.com,– Dugaan praktik Tipikor terstruktur di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi semakin menguat ini sudah melanggar dan kode etik, ALI SOPYAN ketua Rambo dan pimpinan redaksi rajawali news segera mempersiapkan bukti – bukti dari BPK RI membawa ke presiden Prabowo untuk segera di periksa,” ujarnya .
Skandal ini mencuat dari pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media yang menunjukkan indikasi manipulasi anggaran melalui duplikasi tayang paket di sistem E-Katalog.
Kami mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membentuk tim khusus dan menggunakan kerangka 5W+1H dalam melakukan penyelidikan tuntas terhadap potensi kerugian negara yang fantastis ini.
Terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjamaah dan manipulasi anggaran melalui duplikasi paket pengadaan kerjasama media pada E-Katalog Diskominfosantik Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 dan 2024. Pola ini meliputi kesamaan total (Kode, RUP, Nama Paket, Nilai, dan Penyedia) yang tayang berulang kali, padahal seharusnya setiap tayangan mewakili kegiatan atau output yang berbeda.
Pihak yang diduga terlibat aktif atau lalai dalam kasus ini antara lain:
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) di Diskominfosantik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait yang mengelola sistem E-Katalog.
Penyedia/Perusahaan Media (Contoh: PT. B.A.M, PT. R.A.P, dan seluruh penyedia yang melakukan duplikasi) yang menerima paket berulang identik.
Pihak yang mengklaim pola ini sebagai ‘salah input’ (Ramdan Nurul Ikhsan, Kabid IKP) yang patut diselidiki intensif apakah ini hanya dalih untuk menutupi praktik manipulasi.
Penyimpangan ini berpusat pada proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, dengan medium pelaksanaan yang dieksploitasi adalah sistem E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dugaan praktik manipulasi ini teridentifikasi terjadi secara masif dalam tahun anggaran 2023 dan berlanjut pada tahun anggaran 2024, menunjukkan bahwa ini adalah pola berulang yang disengaja. (Tanggapan Kabid IKP tercatat pada Senin, 8/12/2025).
Untuk menggandakan pembayaran atas output yang seharusnya hanya dibayar satu kali, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Untuk memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif (monopoli), ditutupi dengan banyaknya paket yang diduplikasi agar terlihat banyak penyerapan.
Untuk mencapai target penyerapan anggaran LKPJ, padahal jika yang dibayar hanya paket yang berbeda, penyerapan anggaran tidak mencapai 50%.
Modus operandi dilakukan dengan cara:
Memasukkan data pengadaan yang sama persis (Kode, RUP, Nama Kegiatan, Nilai) ke dalam sistem E-Katalog.
Melakukan tayangan berulang untuk paket identik tersebut. Contoh: Paket senilai Rp 180 Juta tayang 4 kali dengan data yang 100% sama.
Memproses pembayaran seolah-olah setiap tayangan (meski duplikat) adalah paket pekerjaan yang sah dan berbeda.
Kejaksaan Agung Harus Mengusut Tuntas!
Bantahan “salah input” dari pejabat IKP tidak dapat diterima. Kesamaan data yang masif dan sistematis ini menunjukkan kesengajaan untuk menciptakan celah pembayaran ganda.
Kami menuntut agar:
Kejagung segera mengambil alih kasus ini dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen hingga Pejabat Tinggi di Diskominfosantik.
Menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan menyelidiki indikasi perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Memproses hukum (tangkap dan penjarakan) para pelaku korupsi berjamaah ini sebagai efek jera, mengingat sektor belanja media sering menjadi area rawan permainan anggaran.
Kami tegaskan, transparansi sistem E-Katalog tidak boleh disulap menjadi alat legitimasi praktik korupsi.
Tim Redaksi Prima
