Seputartikus.com,— 15 Desember 2025 Audit kritis terhadap realisasi Dana Desa (DD) Kagok, Kecamatan Banjaran, Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.088.855.000 (Rp 1,08 Miliar). Meskipun dana telah disalurkan 100%, organisasi masyarakat sipil (RAMBO) menyoroti ketidakseimbangan alokasi yang secara masif mengorbankan investasi pembangunan manusia dan inovasi desa demi kepentingan fisik dan konsumtif
Ali Sopian (Ketua RAMBO dan Pimpinan Pusat Rajawali News): Sebagai pihak pengawal dan pengontrol anggaran yang bermasalah.
Pihak yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan realisasi anggaran tersebut.
Pihak penerima manfaat utama (Jalan Usaha Tani dan BLT)
Desa Kagok, Kecamatan Banjaran, Kabupaten [Nama Kabupaten Tidak Disebutkan – Asumsi Majalengka/Setempat].
15 Desember 2025, menyusul penyaluran penuh Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Penyaluran DD Kagok dilakukan dalam dua tahap: Tahap 1 (56,22%) dan Tahap 2 (43,78%).
Anggaran dipermasalahkan karena dinilai gagal mencerminkan filosofi belanja yang berkelanjutan dan mengabaikan arahan pembangunan manusia.
Hampir 48% (Rp 522 Juta) disedot untuk infrastruktur jalan (Jalan Usaha Tani dan Jalan Lingkungan).
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas jangka panjang dan potensi korupsi jika kualitas pekerjaan fisik tidak sebanding dengan biaya.
Alokasi untuk peningkatan kualitas SDM dan digitalisasi desa sangat minim, yaitu:
Rp 3.000.000 (0.3%)
Rp 12.000.000 (1.1%)
Porsi besar untuk BLT (Rp 198 Juta atau 18.18%) dan tingginya alokasi Ketahanan Pangan (Rp 205 Juta) dipertanyakan apakah benar-benar menciptakan sistem ekonomi produktif atau hanya bersifat belanja konsumtif jangka pendek
Mengevaluasi ulang kebijakan pengeluaran, terutama dengan menggeser fokus dari dominasi infrastruktur fisik ke investasi pada pembangunan manusia dan diversifikasi ekonomi lokal.
Membuka rincian penggunaan Rp 205 Juta untuk Ketahanan Pangan, guna memastikan dana tersebut menciptakan sistem lumbung desa yang berkelanjutan, bukan hanya pengeluaran barang jangka pendek.
Mengingatkan bahwa pengawalan anggaran ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang merugikan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Meskipun dana habis tersalurkan 100%, efektivitasnya harus dinilai dari dampak jangka panjang. Desa Kagok harus berinvestasi pada kecerdasan warganya, bukan hanya pada pengerasan jalan. Warga berhak tahu dan harus menuntut lebih dari sekadar bantuan sosial,” tegas Ali Sopian.
Tim Redaksi Prima
