SEPUTARTIKUS.COM,— Saat ini, Koperasi Serba Guna Usaha Sinar Sugih Mukti (SSM) secara proaktif menjalin komunikasi dan pendaftaran bagi penambang rakyat di Sumatera Selatan.
Koperasi Serba Guna Usaha Sinar Sugih Mukti (SSM) telah meluncurkan program pembinaan dan legalisasi untuk Tambang Rakyat (TR). Program ini bertujuan mengakomodasi dan mengintegrasikan ribuan penambang rakyat, termasuk puluhan penambang batu bara yang sudah menyatakan kesiapan untuk bergabung, agar mereka dapat beroperasi di bawah badan hukum yang sah.
Inisiatif ini dipimpin oleh Bapak Ali Sopyan, Kepala Perwakilan Koperasi SSM Sumsel. Koperasi ini memiliki izin pertambangan dan siap membina penambang batu bara, minyak, emas, dan sektor pertambangan rakyat lainnya.
Program ini berfokus di Sumatera Selatan (Sumsel), yang dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang signifikan dan banyak aktivitas pertambangan rakyat.
Kehadiran SSM bertujuan utama untuk mensejahterakan rakyat dan memastikan keberlanjutan usaha penambangan rakyat. Dengan berbadan hukum, penambang rakyat akan mendapatkan:
Menghilangkan kekhawatiran intimidasi dan perselisihan lahan, memungkinkan penambang bekerja dengan aman dan nyaman.
Pengelolaan yang benar dan legal dipastikan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), berkontribusi pada pembangunan regional.
Sejalan dengan program pemerintah pusat dalam membangkitkan dan memakmurkan kesejahteraan rakyat.
Koperasi SSM mengelola proses ini dengan cara:
Membina dan Mengorganisir: Memberikan pelatihan dan pembinaan teknis serta manajerial kepada penambang.

Membantu Proses Legalitas: Memfasilitasi proses agar usaha pertambangan rakyat mendapatkan status badan hukum yang sah, memberikan payung legal untuk operasi mereka.
Kolaborasi Pemerintah: Bekerja sama erat dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan program ini mendapatkan dukungan penuh, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan legal bagi seluruh anggotanya.
“Sudah waktunya kita bangkitkan kesejahteraan rakyat melalui sektor yang mereka kuasai. Dengan berbadan hukum, tambang rakyat menjadi aset yang aman, nyaman, dan legal, yang akan berkontribusi langsung pada kemakmuran daerah kita,” tegas Ali Sopyan.
Tim Redaksi Prima
