Seputartikus.com,– 07 Desember 2025 Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) oleh pemerintah pusat di Kabupaten Bekasi kembali menyoroti carut-marutnya data penerima bantuan sosial (bansos). Di Desa Bantarjaya, ditemukan fakta bahwa lebih dari seratus data penerima dinyatakan fiktif atau bermasalah, memicu dugaan adanya celah penyelewengan dana.
Terdapat ketidakvalidan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Desa (Kades) Bantarjaya, Abu Jihad, mengonfirmasi bahwa terdapat kurang lebih 163 penerima di desanya yang dinyatakan meninggal, pindah, atau memiliki data yang tidak valid.
Jika setiap penerima mendapat Rp900.000, maka total dana yang berpotensi menjadi objek penyelewengan mencapai Rp146.700.000.
Abu Jihad, Kepala Desa Bantarjaya, yang memberikan keterangan.
Pemerintah Pusat dan Daerah (melalui dinas terkait) yang menyediakan data penerima (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
Ibu Apan (selaku Pekerja Sosial Masyarakat/PSM Desa) yang mengambil barcode dan bertanggung jawab untuk pengembalian dana ke Kantor Pos.
Inspektorat Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Informasi ini muncul baru-baru ini seiring dengan proses penyaluran bantuan uang tunai (BLT Kesra) oleh pemerintah pusat.
Kasus ini spesifik terjadi di Desa Bantarjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diduga kuat karena lambatnya pembaruan data penerima bantuan sosial di tingkat pusat atau daerah, menyebabkan dana disalurkan berdasarkan data lama (penerima meninggal/pindah).
Adanya selisih atau dana tak tersalurkan ini membuka celah besar untuk korupsi jika barcode pencairan yang sudah ditarik dari penerima fiktif tersebut disalahgunakan atau dananya tidak dikembalikan secara penuh ke kas negara melalui Kantor Pos.
Barcode penerima yang tidak valid diambil oleh PSM Desa dan akan diserahkan ke Kantor Pos.
Kades Abu Jihad secara eksplisit menyatakan “sy tidak tau” mengenai sistem pengembalian dana tersebut, dan hanya mendapatkan penjelasan sepintas dari PSM.
Ketidakjelasan prosedur pengembalian ini menunjukkan minimnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, yang dapat memudahkan praktik penggelapan dana publik. Tidak adanya Berita Acara Pengembalian (BAP) yang jelas dan ditandatangani berbagai pihak menjadi titik lemah yang harus diselidiki.
TUNTUTAN UNTUK PENYELIDIKAN
Mendesak aparat penegak hukum yang jujur (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera mengambil langkah proaktif:
Melakukan audit segera terhadap seluruh dana BLT Kesra yang dinyatakan tidak tersalurkan dan diklaim dikembalikan di Kantor Pos terkait.
Memverifikasi dokumen pengambilan barcode dari PSM dan tanda terima pengembalian dana dari Kantor Pos.
Memanggil PSM Desa, Kepala Desa, dan petugas Kantor Pos yang menangani pengembalian dana untuk dimintai keterangan.
Memastikan dana negara sebesar Rp146,7 Juta (dan potensi dana bermasalah di desa-desa lain) dikembalikan utuh ke kas negara dan tidak diselewengkan oleh oknum di lapangan.
Tim Redaksi Prima
