Seputartikus.com,— Peristiwa awalnya adalah dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang sekuriti (Terlapor) terhadap seorang penghuni kos (Pelapor) pada 7 Oktober 2025 di Perumahan Rengganis, Jember.
Namun, inti masalah yang berkembang adalah dugaan pemerasan, intimidasi, dan penyimpangan prosedur hukum oleh oknum penyidik (atas nama Vincensius Pascalis, S.H.) dan Kanit di Polres Jember, meskipun kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dengan kompensasi Rp 60.000.000.
Nauvelannita Aksam Maulianadea.
Feri (sekuriti di Perumahan Rengganis).
Penyidik Vincensius Pascalis, S.H. dan Kanit (tidak disebutkan namanya) di Polres Jember.
Saksi dan Pendamping: Kuasa hukum Pelapor (WINARSIH, L.B.H. dan BIIS, S.H.), tunangan Pelapor (ZIDAN), dan orang tua Terlapor.
Tanggal Peristiwa Kunci Keterlibatan 07-10-2025 | Peristiwa dugaan asusila di kos. Pelapor dan Terlapor
10-10-2025 Terjadi Perdamaian dengan kompensasi Rp 60 Juta. Keluarga Terlapor dan Pelapor Beberapa Hari Kemudian Terlapor ditahan resmi.
Penyidik dan Terlapor 19-11-2025 Pelapor didampingi kuasa hukum mendatangi Polres untuk cabut laporan, namun ditolak. Penyidik, Kanit, Pelapor, dan Kuasa Hukum Malam 19-11-2025
Dugaan intimidasi oleh Penyidik kepada Terlapor di tahanan, meminta uang Rp 50 Juta untuk RJ. Penyidik dan Terlapor 04-12-2025 Pelapor mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Laporan resmi ke bagian penerimaan surat Polres, Pelapor dan Kuasa Hukum
Fokus masalah berada di Polres (PPA) Kabupaten Jember. Dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi terjadi dalam proses penanganan kasus, termasuk di ruang tahanan dan melalui komunikasi dengan pihak keluarga
Surat Perdamaian tidak bisa menjadi dasar pencabutan karena yang bertanda tangan adalah orang tua Terlapor, bukan Terlapor sendiri.
Laporan tidak bisa dicabut karena Terlapor sudah menjadi tahanan resmi dalam 1×24 jam setelah perdamaian.
Pelapor menduga laporan tidak dicabut karena adanya unsur angka yang tidak sesuai, di mana oknum penyidik diduga meminta uang sebesar Rp 150.000.000 dan menolak tawaran damai di angka Rp 75.000.000. Pelapor secara eksplisit menyebutkan bahwa ini adalah masalah tawar-menawar angka dalam instansi kepolisian.
Pihak penyidik menolak mencabut laporan meskipun sudah ada Surat Perdamaian dan kompensasi.
Penyidik diduga kuat meminta kompensasi tambahan (suap) hingga Rp 150 Juta kepada keluarga Terlapor dan meminta bagian dari uang damai Rp 60 Juta kepada Pelapor.
Penyidik menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai dalih untuk memeras, dengan mendatangi Terlapor di tahanan dan meminta uang Rp 50 Juta kepada orang tua Terlapor sebagai syarat agar bisa dibuatkan surat RJ.
Penyidik tidak mau menerima langsung Surat Permohonan Pencabutan Laporan dari Pelapor dan Kuasa Hukum pada 04-12-2025, malah menyuruh ke bagian penerimaan surat.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru “menindas dan mengintimidasi orang lemah” demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menyoroti krisis integritas aparat penegak hukum, di mana mekanisme penyelesaian perkara damai (seperti Perdamaian dan Restorative Justice) diduga disalahgunakan sebagai alat tawar-menawar dan pemerasan.
Pelapor sendiri menyatakan penyesalan karena membuat laporan yang didorong oleh oknum polisi, dan kini ia merasa bahwa masalah ini dipaksakan untuk mencari keuntungan pribadi.
#PRESIDEN PRABOWO
#MABES POLRI
#POLDA JATIM
#KEJAKSAAN RI
#KPK RI
Tim Redaksi Prima
