Seputartikus.com,— Berita ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Tanggamus, ditandai dengan temuan BPK yang fantastis dan penolakan keras dari masyarakat terhadap pola penyelesaian masalah tanpa penegakan hukum.
Dugaan kebocoran dan manajemen keuangan yang bobrok di Sekretariat DPRD Tanggamus. BPK menemukan kelebihan pembayaran yang masif, terutama pada perjalanan dinas (Rp3,186 miliar) dan kegiatan reses/sosper/wawasan kebangsaan (Rp736 juta), serta honorarium narasumber (Rp190 juta).
Sekretariat DPRD Tanggamus (sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran) dan BPK (sebagai penemu LHP). Yang bereaksi adalah Tokoh Masyarakat, diwakili oleh Azhari (Ketum Persadin), Raden Anwar (Ketua MPC Pemuda Pancasila), dan Helmi (Ketua LPAKN RI PROJAMIN), yang menuntut penegakan hukum.
Di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Temuan BPK berdasarkan penggunaan anggaran Tahun 2024. Kecaman tokoh masyarakat disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2025. Tindak lanjut BPK mencatat tidak ada penyetoran dana hingga 31 Desember 2024 (sebelum berita terbit).
Rendahnya integritas aparat dan kegagalan pimpinan kesekretariatan untuk bertindak profesional dan mengawasi anggaran secara teliti, menunjukkan penyimpangan yang berulang. Masyarakat bereaksi keras karena:
Kasus korupsi terus berulang tanpa efek jera, dan masyarakat menolak keras pola penyelesaian yang hanya mengandalkan pengembalian kerugian negara tanpa proses hukum yang jelas.
Terjadinya kerugian negara miliaran rupiah (total temuan BPK > Rp4,1 miliar) yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Langkah yang dituntut: Proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera. BPK telah merekomendasikan Penjabat Bupati untuk memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran, namun belum ada tindak lanjut penyetoran dana.
DPRD, sebagai wakil rakyat dan lembaga yang seharusnya mengawasi, justru menjadi pihak yang paling dicurigai melakukan penyimpangan, yang disebut sebagai “pengkhianatan rakyat”.
Adanya kasus berulang dan penolakan untuk memproses hukum bagi pelaku yang mengembalikan kerugian negara menciptakan budaya impunitas dan tidak adanya efek jera di kalangan pejabat Tanggamus.
Ancaman Kualitas Infrastruktur: Uang miliaran yang disalahgunakan ini secara langsung menghilangkan potensi perbaikan jalan dan fasilitas publik lainnya di 20 kecamatan, merugikan kepentingan dasar masyarakat.
Tim Redaksi Prima
