Seputartikus.com,— Trauma Siswa, Reputasi Sekolah Dipertaruhkan Dunia pendidikan dihebohkan oleh insiden kekerasan di SMP Negeri 2 Trenggalek, yang melibatkan seorang petugas keamanan sekolah sebagai pelaku dan seorang siswa kelas 7 sebagai korban.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan, keamanan siswa, dan standar respons institusi pendidikan terhadap tindakan represif.
Tindakan kekerasan fisik terhadap siswa saat pelaksanaan upacara bendera, yang berujung pada korban pingsan. Kekerasan dilakukan menggunakan selang air.
Denis Alfiansyah (Siswa Kelas 7B). Pelaku: Petugas keamanan sekolah berinisial NV.
Humas Bu Tuti dan Guru BK yang baru mengetahui setelah dikonfirmasi wartawan
Hari Senin pagi, saat pelaksanaan upacara bendera.
Area barisan saat upacara di SMP Negeri 2 Trenggalek.
Pelaku diduga marah atas penolakan korban (Denis) untuk maju ke depan barisan karena adanya kotoran kucing di lokasi yang ditunjuk. Ini menunjukkan gagalnya pengendalian emosi dan penyalahgunaan wewenang petugas keamanan.
Pihak keamanan telah meminta maaf kepada wali murid.
Pihak sekolah (Guru BK) tidak segera mengetahui insiden, menunjukkan adanya disrupsi komunikasi dan pengawasan internal yang serius.
Implikasi Kritis dan Tuntutan Tindakan Tegas Insiden ini tidak bisa dianggap remeh dan hanya diselesaikan dengan permintaan maaf. Terdapat empat implikasi serius yang harus ditangani:
Sekolah, yang seharusnya menjadi safe haven (tempat yang aman), telah gagal menjamin perlindungan dasar bagi siswa. Pukulan selang air hingga pingsan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak dan Kode Etik Perlindungan Anak di lingkungan sekolah.
Korban berpotensi mengalami trauma psikologis (ketakutan, kecemasan, hilang kepercayaan).
Permintaan maaf tidak akan menghapus dampak ini; intervensi psikososial dan terapi wajib disediakan oleh pihak sekolah.
Jika pelaku tidak dikenakan sanksi tegas yang proporsional (misalnya, pemutusan hubungan kerja atau skorsing dari tugas), ini akan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa kekerasan terhadap siswa adalah hal yang dapat ditoleransi. Hal ini merusak upaya pencegahan bullying dan kekerasan.
Reputasi SMPN 2 Trenggalek di mata masyarakat telah tercoreng. Untuk memulihkan kepercayaan, sekolah harus menunjukkan komitmen nyata melalui reformasi sistematis, bukan hanya lip service (janji-janji).
Tuntutan Redaksi
Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek dan Kepala SMPN 2 Trenggalek untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan transparan:
Berikan sanksi berat (bukan hanya teguran) kepada pelaku NV, sebagai bentuk zero tolerance terhadap kekerasan di sekolah.
Lakukan audit menyeluruh terhadap prosedur operasi standar (SOP) petugas keamanan dan mekanisme pengawasan guru di lapangan.
Seluruh staf, termasuk non-edukatif (petugas keamanan, kebersihan), wajib menjalani pelatihan ulang tentang perlindungan anak, penanganan konflik tanpa kekerasan, dan kode etik perilaku di lingkungan sekolah.
Sekolah adalah ruang tumbuh, bukan arena kekerasan. Insiden ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama.
Tim Redaksi
