Seputartikus.com, – 30 Maret 2926 Integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tangerang kini berada di titik nadir. Sebuah temuan mengejutkan mengungkap adanya kebocoran anggaran sebesar Rp1.205.625.924,00 (Rp1,2 miliar) akibat pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras yang serampangan dan tidak sesuai ketentuan pada tahun anggaran 2024.
Telah terjadi kelebihan pembayaran (kerugian daerah) yang masif pada Belanja Gaji dan Tunjangan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 534 ASN dan 145 PPPK tercatat menerima uang negara untuk tunjangan anak yang seharusnya sudah dihentikan. Modusnya adalah tetap mencairkan tunjangan bagi anak yang sudah lulus kuliah, jumlah anak yang dimanipulasi (tidak sesuai Kartu Keluarga), serta anak yang sudah melewati batas usia 21 tahun tanpa bukti surat keterangan kuliah.
Secara administratif, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dituding gagal melakukan pengendalian belanja. Namun, secara teknis, tajamnya sorotan tertuju pada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan Petugas Pengelola Administrasi Gaji (PPAG) yang terbukti lalai melakukan verifikasi data. Selain itu, ratusan ASN penerima tunjangan dianggap tidak jujur karena sengaja tidak melaporkan status terbaru keluarganya demi terus meraup tunjangan ilegal.
Korupsi administratif ini terjadi di lingkup internal Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, yang seharusnya menjadi instansi teladan dalam penegakan aturan dan integritas.
Penyimpangan ini terdeteksi pada laporan realisasi anggaran tahun 2024. Dari total anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp2,4 triliun, ditemukan selisih bayar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pos tunjangan keluarga.
Ada dua faktor utama yang memicu kebocoran ini:
Aplikasi SIMGaji milik PT Taspen yang digunakan ternyata tidak memiliki sistem pengaman otomatis untuk memutus tunjangan anak usia 21 tahun.
Adanya pembiaran dari bendahara gaji yang tetap menghitung tunjangan tanpa dokumen pendukung yang sah (surat keterangan kuliah setiap tahun).
Hingga saat ini, baru sebesar Rp756,4 juta yang disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah. Masih terdapat sisa Rp449.218.226,00 yang belum dikembalikan dan masih berada di kantong para oknum pegawai.
Kritik Tajam & Pernyataan Sikap
Ketua Umum Rambo, Ali Sopyan, mengecam keras lambatnya penanganan kasus ini. Menurutnya, ini bukan sekadar “salah input”, melainkan bentuk perampokan uang rakyat secara halus melalui slip gaji.
“Jangan beri celah! Ini adalah uang masyarakat yang seharusnya untuk memajukan pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum ASN yang anaknya sudah bekerja atau lulus kuliah. Kami mendesak aparat penegak hukum segera masuk. Jangan hanya berhenti di pengembalian uang, tangkap oknum yang sengaja memanipulasi data agar ada efek jera!” tegas Ali Sopyan.
Penyimpangan ini jelas melanggar PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2013. Jika sisa kerugian sebesar Rp449 juta tidak segera dilunasi, maka unsur Tindak Pidana Korupsi akibat kelalaian yang merugikan keuangan negara sudah terpenuhi.
Tim Redaksi Prima
