Seputartikus.com, – 30 Maret 2026 Praktik pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kini menjadi sorotan tajam.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaktertiban fatal dalam penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Akibat kebijakan yang tidak berdasar pada ketersediaan kas nyata, Pemkab Purwakarta kini terjerat utang ratusan miliar rupiah.
Kuasa BUD, yang dijabat oleh Kepala Bidang Anggaran BKAD, diketahui menerbitkan SPD tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah. SPD yang seharusnya menjadi instrumen kontrol manajemen kas justru diterbitkan secara serampangan untuk mendanai kegiatan yang tidak didukung oleh pendapatan yang masuk.
Hal ini memicu terjadinya “misappropriation of funds” atau penyalahgunaan peruntukan dana. Dana Alokasi Umum (DAU-SG) yang sudah ditentukan penggunaannya justru dipakai untuk membiayai kegiatan lain yang seharusnya bersumber dari PAD. Akibatnya, muncul utang belanja kontraktual dan utang jangka pendek lainnya yang tidak terbayar di tahun berjalan.
Audit menunjukkan kegagalan sistemik dari tingkat pimpinan hingga teknis:
Bupati Purwakarta: Dinilai belum menetapkan kebijakan pengetatan anggaran yang konkret.
Mengabaikan rasionalitas target PAD dan mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Selaku BUD dan Kuasa BUD, mereka dinilai tidak cermat dan kurang optimal dalam mengawasi serta mengendalikan arus kas daerah.
Pelanggaran ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan berdampak langsung pada postur APBD tahun anggaran berikutnya
Kondisi ini dipicu oleh penyusunan anggaran yang tidak realistis. Pemkab memaksa menganggarkan belanja tinggi tanpa kepastian pendapatan (PAD) yang terukur. Kuasa BUD tetap menerbitkan SPD meski kas kosong, demi mengejar pelaksanaan proyek-proyek kontraktual yang akhirnya gagal bayar dan menjadi beban utang.

Ketidaktertiban ini mengakibatkan manipulasi kondisi fiskal daerah:
Laporan menunjukkan SiLPA sebesar Rp37,2 miliar, padahal kenyataannya terjadi defisit riil sebesar Rp105.823.385.397,00.
Terakumulasi Utang Belanja sebesar Rp167,1 miliar dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28,2 miliar.
Pelanggaran Hukum: Kebijakan ini menabrak UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2022, hingga PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Reaksi Keras Aktivis: “Seret ke KPK!”
Menanggapi temuan mengerikan ini, Ketua Umum Aktivis Rambo, Ali Sopyan, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan anggaran yang sistematis.
“Ini adalah pembohongan publik terhadap kondisi keuangan daerah. Anggaran dikelola seolah-olah ada uangnya, padahal fiktif hingga menimbulkan utang ratusan miliar. Kami tidak akan tinggal diam. Temuan ini akan segera kami laporkan secara resmi ke KPK dan bersurat langsung kepada Presiden RI. Oknum-oknum yang bermain dengan perut rakyat melalui APBD ini harus diseret ke ranah hukum,” tegas Ali Sopyan dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Namun, publik kini menunggu apakah pertanggungjawaban ini hanya berakhir di atas kertas atau akan ada konsekuensi hukum bagi para pejabat yang terlibat.
Tim Redaksi Prima
