Seputartikus.com, – Dugaan pembangkangan terhadap aturan lingkungan hidup oleh manajemen Rumah Makan (RM) Sederhana di Kabupaten Bungo kian memanas. Hingga Rabu (25/03/2026), belum ada tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, yang memicu tudingan publik bahwa instansi pengawas tersebut sengaja “tutup mata” terhadap pelanggaran yang kasat mata.
Dugaan pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah cair oleh RM Sederhana. Hasil investigasi tim media di lapangan membuktikan bahwa rumah makan ini tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar peraturan pemerintah. Bak penampungan limbah ditemukan dalam kondisi terbuka dan tidak terkelola, yang secara langsung mengancam kesehatan warga dan kualitas lingkungan sekitar.
RM Sederhana: Sebagai entitas usaha yang diduga kuat mengabaikan kewajiban hukum demi keuntungan semata.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bungo: Pihak yang dinilai lamban dan mandul dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penegak aturan lingkungan.
Bupati Bungo: Sebagai pimpinan tertinggi daerah yang kini didesak untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pelanggaran ini terjadi di titik operasional RM Sederhana di wilayah hukum Kabupaten Bungo, yang ironisnya sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Pemantauan intensif dilakukan tim media hingga puncaknya pada Rabu, 25 Maret 2026. Meskipun pemberitaan sebelumnya telah mencuat, pantauan ulang menunjukkan sama sekali tidak ada perubahan atau itikad baik dari pihak pengelola untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah mereka.
Sesuai aturan pemerintah, setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki IPAL sebagai syarat operasional. Operasional tanpa IPAL adalah bentuk pelanggaran hukum lingkungan. Menjadi pertanyaan besar bagi publik: Bagaimana usaha sebesar ini bisa melenggang bebas bertahun-tahun tanpa IPAL jika bukan karena lemahnya pengawasan atau adanya dugaan main mata dengan oknum terkait?
Tim investigasi mendesak Bupati Bungo untuk segera turun tangan secara langsung. Kelambanan DLH dalam merespons temuan ini menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan di internal Pemkab Bungo. Jika tidak ada tindakan tegas, hal ini akan menjadi preseden buruk bahwa pengusaha besar boleh kebal hukum sementara lingkungan masyarakat menjadi korban.
“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dikangkangi. Jika RM Sederhana dibiarkan beroperasi tanpa IPAL, maka kewibawaan Pemerintah Kabupaten Bungo berada di titik nadir.”
Tim Redaksi Investigasi.
