Seputartikus.com,– 24 Maret 2026 Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disebut “Dompeng” di Kabupaten Bungo semakin mengkhawatirkan. Mirisnya, aktivitas ilegal ini justru terjadi di kawasan vital, yakni area Bandara Muara Bungo, tepatnya di pinggir jalan as yang disamarkan dengan terpal biru.
Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal (Dompeng) skala besar yang beroperasi siang dan malam, merusak lingkungan dan mengancam infrastruktur publik.
Diduga kuat dikomandoi oleh bos berinisial NGA (pemilik tambang) dan bekerja sama dengan pengepul emas berinisial RZN. Keduanya disinyalir mendapat perlindungan (“backing”) dari oknum aparat aktif berinisial tertentu dari satuan Kodim 0416/Bute.
Kawasan Bandara Muara Bungo, Desa Sungai Buluh, Kabupaten Bungo, Jambi. Lokasi berada tepat di pinggir jalan utama yang hanya ditutupi terpal.
Aktivitas berlangsung secara kontinu, baik siang maupun malam hari, seolah tidak tersentuh hukum (kebal hukum).
Diduga demi keuntungan pribadi yang besar dengan mengabaikan regulasi lingkungan dan keselamatan publik, serta adanya rasa aman karena merasa dilindungi oleh oknum aparat.
Para pelaku menambang secara terbuka, lalu hasilnya diduga langsung dijual ke pengepul (RZN) yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian, menciptakan ekosistem bisnis ilegal yang rapi.
Landasan Hukum & Ancaman Pidana
Tindakan ini jelas melanggar sejumlah undang-undang berat di Republik Indonesia:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba):
Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 161 (Terkait Pengepul/Penampung) “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Aktivitas dompeng merusak struktur tanah dan mencemari air dengan merkuri, yang dapat dijerat pidana karena merusak ekosistem lingkungan hidup.
Kode Etik & Pidana Militer (Jika Terbukti Ada Keterlibatan Oknum):
Sesuai Pasal 103 KUHP Militer, oknum yang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam tindak pidana dapat diproses secara hukum militer dan diberhentikan secara tidak hormat (PDTH).
Tuntutan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum Masyarakat Sungai Buluh dan sekitarnya mendesak Kapolres Bungo yang baru serta Dandim 0416/Bute untuk:
Segera melakukan sidak dan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap Saudara NGA dan RZN.
Membersihkan institusi dari oknum-oknum yang diduga menjadi “tameng” bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Menjamin keamanan warga yang berani menyuarakan kebenaran ini.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika kawasan Bandara saja bisa dijebol oleh aktivitas ilegal, lantas di mana marwah penegakan hukum di Kabupaten Bungo?”
Tim Investigasi Redaksi
