Seputartikus.com, – 19 Maret 2026 Program sertifikasi tanah massal lintas sektor (Lintor) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang seharusnya menjadi angin segar bagi warga pesisir Desa Sitiarjo, kini justru menuai polemik tajam. Pelaksanaan program diduga kuat dibumbui praktik “tebang pilih”, pembentukan panitia gelap, hingga penetapan biaya yang tidak transparan.
Membedah Sengkarut Sertifikasi Sitiarjo Siapa aktor di balik “Panitia Mendadak” ini? Program yang melibatkan DKP Kabupaten Malang ini diduga ditunggangi oleh oknum perangkat desa, kepala dusun (Kasun), dan oknum warga yang mengklaim memiliki kedekatan dengan dinas. Sementara itu, Kepala Desa Sitiarjo memilih sikap pasif dan “cuci tangan” atas kesepakatan biaya yang muncul.
Terjadi dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) dalam kuota 160 sertifikat massal. Masalah utama terletak pada penetapan biaya sebesar Rp600.000 tanpa rincian penggunaan yang jelas (breakdown), serta pendataan warga yang dianggap tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan politik praktis.
Krisis transparansi ini terjadi di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Lokasi strategis pesisir yang seharusnya mendapat proteksi hukum atas hak tanah justru menjadi lahan bancakan oknum.
Ketegangan memuncak saat rapat musyawarah di Balai Desa Sitiarjo baru-baru ini. Hingga berita ini disiarkan pada 19 Maret 2026, Ketua Panitia (Donny) dan pihak terkait tetap bungkam dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp.
Mengapa prosedur formal diabaikan? Program ini diduga sengaja dibuat tertutup untuk menguntungkan kelompok tertentu (orang dekat oknum). Selain itu, biaya yang ditawarkan mulai dari Rp900.000, lalu turun ke Rp750.000, hingga “disepakati” Rp600.000, mengindikasikan adanya praktik tawar-menawar harga yang tidak memiliki dasar hukum (regulasi biaya sertifikasi massal).
Skema ini dijalankan dengan cara mengumpulkan 160 warga yang sudah “terpilih” tanpa sosialisasi terbuka ke seluruh masyarakat Sitiarjo yang mayoritas tanahnya masih berstatus Letter C. Saat warga meminta transparansi rincian biaya di forum resmi, panitia secara arogan mengabaikan pertanyaan tersebut.
Pernyataan Sikap Masyarakat
Masyarakat Sitiarjo mendesak adanya investigasi menyeluruh dari Inspektorat Kabupaten Malang dan Satgas Saber Pungli. Program negara tidak boleh dijadikan komoditas politik atau alat memperkaya diri oleh oknum desa.
“Kami tidak keberatan membayar jika sesuai aturan, tapi kami menolak menjadi sapi perah. Uang Rp600.000 itu untuk apa? Mengapa panitia muncul tiba-tiba tanpa musyawarah desa yang sah? Ini adalah hak warga negara, bukan kemurahan hati oknum,” tegas salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap Kepala Desa yang membiarkan “transaksi” antara panitia dan warga tanpa intervensi pengawasan adalah bentuk pembiaran terhadap potensi korupsi. Jika DKP Kabupaten Malang tidak segera turun tangan, maka program Lintor ini hanya akan meninggalkan jejak konflik sosial dan cacat administrasi di Desa Sitiarjo.
Tim Investigasi Redaksi
