Seputartikus.com,—17 Maret 2026 Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya rangkaian penyimpangan sistematis yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Proyek senilai Rp9,8 miliar ini diduga kuat telah “dikondisikan” sejak tahap perencanaan untuk memenangkan penyedia tertentu, yang berujung pada pemborosan uang negara dan kualitas bangunan yang diragukan.
Terjadi dugaan kolusi, persekongkolan tender (tender rigging), pemahalan harga (mark-up), dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah PALI tahun anggaran 2024.
Temuan menunjukkan adanya kerugian daerah senilai Rp2.766.694.201,22 yang terdiri dari pemahalan harga satuan sebesar Rp1,67 miliar dan kekurangan volume fisik sebesar Rp1,09 miliar.
Skandal ini menyeret sejumlah aktor kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI:
Diduga menyetujui perubahan spesifikasi demi mengakomodasi kepentingan penyedia.
Diduga melakukan komunikasi gelap dan membocorkan dokumen HPS kepada calon pemenang.
Meloloskan CV Chy sebagai pemenang meski perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen wajib (IUJK, SBU, dan bukti pajak).
* CV Chy (Sdr. OSR): Calon penyedia yang diduga mendikte nilai proyek dan menyusun dokumen penawaran yang identik dengan dokumen internal pemerintah.
Penyimpangan terjadi mulai dari meja rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI, proses pelelangan elektronik (LPSE), hingga lokasi fisik pembangunan gedung perpustakaan yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Permufakatan jahat diduga dimulai sejak 2 Januari 2024 saat rapat finalisasi DED yang dihadiri oleh calon penyedia. Pelanggaran terus berlanjut hingga proses tender ulang pada April 2024 dan tahap pelaksanaan fisik pekerjaan.
Demi mengakomodasi permintaan Sdr. OSR (CV Chy) yang merasa harga awal terlalu rendah, PPK secara sepihak mengurangi luas bangunan dan menghapus item pekerjaan penting hanya agar harga satuan bisa dinaikkan secara tidak wajar. Hal ini membuktikan bahwa proyek ini tidak dirancang untuk kepentingan literasi masyarakat PALI, melainkan untuk menjamin keuntungan maksimal bagi penyedia.
Modus yang digunakan sangat rapi namun vulgar:
Ditemukan kesamaan struktur file Excel (baris yang disembunyikan dan angka 5 digit di belakang koma) antara HPS pemerintah dan dokumen penawaran CV Chy. Ini adalah bukti mutlak adanya “bocoran” dokumen.
Menambahkan pekerjaan casing bore pile pada HPS hanya untuk menaikkan nilai kontrak, padahal secara fisik pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Pokja Pemilihan secara sadar memenangkan perusahaan yang cacat administrasi (tanpa SBU dan IUJK), melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021.
PERNYATAAN SIKAP
Ketua Umum Rambo Ali Sopyan menegaskan bahwa fakta-fakta di atas bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan jabatan yang terstruktur.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat. Bagaimana mungkin seorang calon penyedia bisa ikut rapat perencanaan dan mengatur harga negara? Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami kawal hingga ke ranah hukum demi memastikan para oknum yang merampok uang rakyat PALI mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara,” tegas Rambo.
Akibat tindakan ini, Kabupaten PALI tidak hanya kehilangan Rp2,7 miliar, tetapi juga berisiko memiliki gedung perpustakaan yang tidak aman dan ruang yang lebih sempit dari rencana awal.
Tim Redaksi Prima
