Seputartikus.com,— 17 Maret 2026 Redaksi Nasionaldetik.com dan Seputartikus.com mencium aroma busuk dari manajemen aset Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Fasilitas mewah bernilai miliaran rupiah di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati kini berstatus “abu-abu”—diduga raib atau sengaja “dihilangkan” dari catatan negara.
Berikut adalah anatomi skandal aset
Potensi kerugian negara yang masif akibat hilangnya kendali atas aset peralatan dan mesin. Audit fisik menemukan fakta mengerikan: tidak ada Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tanpa dokumen ini, barang-barang mewah tersebut secara teknis dianggap “tidak bertuan” dan sangat mudah untuk digelapkan tanpa meninggalkan jejak hukum.
Telunjuk mengarah tajam kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang dan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Mereka dianggap gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, para Pengurus Barang di SKPD terkait dituding telah melakukan pembiaran yang mengarah pada tindak pidana penggelapan aset dalam jabatan.
Titik sentral penguapan aset berada di ring satu kekuasaan: Komplek Rumah Dinas Bupati PALI dan Rumah Dinas Wakil Bupati (Sewa). Jika di pusat komando saja aset bisa raib, bagaimana dengan aset yang tersebar di pelosok desa? Ini adalah tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah.
Skandal ini bukan kejadian semalam. Pembiaran administrasi ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun sejak aset tersebut dibeli. Meskipun pemeriksaan fisik dilakukan pada 4 Mei 2025, namun kekosongan data inventaris menunjukkan bahwa praktik “masa bodoh” ini sudah menjadi budaya birokrasi sejak hunian tersebut ditinggalkan pejabat lama pada 2020 hingga Februari 2025.
Alibi “Krisis SDM” di BPKAD PALI hanyalah kedok untuk menutupi manajemen yang bobrok. Bagaimana mungkin dari 5 kebutuhan jabatan fungsional aset, hanya 1 yang terisi? Sementara itu, tenaga ahli akuntansi justru menumpuk di Inspektorat dan Bapenda. Ini bukan kekurangan orang, tapi sengaja dikosongkan agar celah pengawasan tetap menganga bagi oknum untuk “menguapkan” aset rakyat.
Hingga saat ini, rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu. Tidak ada sanksi tegas, tidak ada pelacakan fisik yang transparan. Ali Sopyan, Ketua Umum Rambo, dengan nada tinggi menegaskan:
“Ini bukan lagi soal lupa mencatat, ini soal mentalitas maling dalam birokrasi! Uang rakyat diperas untuk kemewahan pejabat, tapi saat pejabatnya pergi, barangnya pun ikut hilang. Kami mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan!”
Di Ambang Opini Disclaimer Jika Bupati PALI tidak segera melakukan “pembersihan” di tubuh BPKAD dan Sekda, maka Laporan Keuangan Daerah PALI dipastikan akan cacat permanen. Risiko salah saji pada beban penyusutan bukan sekadar angka, tapi bukti sah bahwa ada harta rakyat yang dikorupsi secara administratif.
Mengawal Aset Rakyat, Melawan Lupa.
Tim Redaksi Investigasi Prima
