Seputartikus.com, – 13 Maret 2026 Bau busuk praktik lancung dalam pengelolaan uang rakyat kembali terendus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tabir gelap realisasi belanja perjalanan dinas tahun 2024 yang sarat dengan penyimpangan, mulai dari manipulasi hotel hingga “perjalanan siluman” yang tidak pernah terjadi.
Ditemukan kebocoran anggaran negara yang sistematis dalam realisasi belanja perjalanan dinas di 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Modusnya beragam: penggunaan tarif penginapan yang tidak sah (melanggar Putusan MA), pencatatan transaksi ganda (double accounting), hingga pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan konfirmasi pihak hotel maupun instansi tujuan.
Pelanggaran ini melibatkan rantai birokrasi yang luas, mulai dari Pelaksana Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pengguna Anggaran (PA) di SKPD strategis seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah, dan Bappeda.
Sosok Ali Sopyan (Ketua Rambo) secara tegas mengecam keras kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembangkangan nyata terhadap Undang-Undang dan instruksi Bupati sendiri.
Kekacauan anggaran ini terjadi di lingkup internal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, khususnya pada unit-unit kerja vital yang seharusnya menjadi contoh tertib administrasi.
Penyimpangan terpantau terjadi pada rentang waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Mirisnya, pengembalian uang ke Kas Daerah baru dilakukan secara massal pada bulan Mei 2025 setelah borok ini tercium oleh tim pemeriksaan
Ada dua faktor utama yang menjadi pemicu:
SKPD tetap menggunakan tarif tinggi (Perpres 53/2023) meski Mahkamah Agung sudah membatalkannya dan Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran pelarangan. Alibi “tidak tahu ada SE” dianggap sebagai dalih yang mengada-ada.
Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD dinilai “mandul” dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal (SPI), sehingga verifikasi bukti menjadi formalitas belaka.
Modus operandi dilakukan dengan sangat berani:
Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, ditemukan 13 transaksi perjalanan dinas yang dicatat dua kali senilai Rp32,5 juta.
Pelaksana mencantumkan bukti menginap di hotel, namun saat dikonfirmasi, pihak hotel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah menginap.
Instansi tujuan perjalanan dinas mengonfirmasi bahwa pejabat dari Muratara tersebut tidak pernah hadir, namun uang saku dan biaya perjalanan tetap dicairkan sebesar Rp78,3 juta.
SOROTAN KRITIS
Meski uang sebesar ratusan juta rupiah telah disetor kembali ke Kas Daerah, hal ini tidak menghapus cacat moral dan kegagalan sistem pengawasan di Muratara.
Pengembalian kerugian negara hanyalah “obat penenang” sementara.
Publik kini bertanya: Kapan sanksi tegas akan diberikan kepada para oknum yang sengaja memanipulasi data hotel dan kunjungan? Jika hanya selesai dengan “kembalikan uang”, maka praktik korupsi kecil-kecilan ini akan terus menjadi budaya menahun karena tidak ada efek jera bagi para pelakunya.
Tim Investigasi Redaksi
