Seputartikus.com,— (11 Maret 2026)Praktik penambangan Galian C di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini berada di titik nadir. Aktivitas yang dikomandoi oleh seorang pengusaha berinisial F (Fatur) di bawah bendera CV Fara Mukti Perkasa, diduga kuat telah melangkahi hukum dan mengorbankan keselamatan publik demi keuntungan segelintir pihak.
Siapa yang bertanggung jawab? Fokus utama tertuju pada Fatur (Pemilik CV Fara Mukti Perkasa) sebagai aktor lapangan, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang hingga hari ini masih bersikap pasif meski gelombang protes warga memuncak.
Penghancuran infrastruktur jalan kabupaten secara masif. Armada pengangkut material dengan tonase berlebih (overloading) telah mengubah jalan pemukiman menjadi kubangan debu dan lubang maut, yang secara hukum merupakan perusakan aset negara hasil pajak rakyat.
Berlokasi di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Wilayah ini kini menjadi zona terdampak paling parah, di mana hak warga atas lingkungan yang sehat dan jalan yang aman telah dirampas.
Fatur memberikan klarifikasi lewat whatsApp dengan pimred nasionaldetik.com mengatakan ,”ini sudah kita anggarkan dan membenahi jalan berlobang dengan dana sendiri,”ujarnya
Pernyataan Pembohongan Publik F
Aktivitas ini terpantau berlangsung lama dan tetap beroperasi secara brutal hingga hari ini, Rabu, 11 Maret 2026. Ironisnya, pembiaran ini terjadi di tengah terang benderang hari tanpa ada upaya penyegelan atau penghentian paksa.
Mengapa pembiaran ini terjadi? Tim investigasi mencium aroma “main mata” atau kolusi sistematis antara pihak pengusaha dan oknum pejabat terkait. Ketiadaan tindakan konkret memunculkan spekulasi bahwa kepentingan bisnis individu telah berada di atas hukum (Above the Law).
Penambangan dilakukan menggunakan alat berat secara masif, sementara logistik pengangkutan dilakukan tanpa memperhatikan kapasitas jalan kelas kabupaten. Akibatnya, keselamatan pengguna jalan terancam dan kualitas hidup warga Jatirejo merosot tajam akibat polusi udara kronis.
Pernyataan Keras Redaksi
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi (Edi Uban), memberikan kecaman tanpa kompromi:
“Jalan kabupaten dibangun dengan uang rakyat, bukan karpet merah untuk truk pengusaha nakal! Jika Pemkab Kendal dan APH tetap diam, kami patut mempertanyakan: siapa yang sebenarnya mereka layani? Rakyat atau Fatur? Ini bukan lagi sekadar debu, ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum di Kendal!”
Tuntutan Masyarakat & Langkah Selanjutnya Warga Jatirejo melalui tim investigasi mendesak:
Segera audit keabsahan izin operasional (IUP) dan dokumen lingkungan CV Fara Mukti Perkasa.
Perusahaan wajib melakukan pemulihan jalan ke kondisi semula secara permanen, bukan sekadar urukan tanah.
Tangkap dan tindak tegas pelaku pengerusakan fasilitas umum jika terbukti melanggar batas tonase dan prosedur tambang.
Jika dalam 3×24 jam tidak ada respon konkret dari Pemkab Kendal, warga mengancam akan melakukan aksi massa dan pemblokiran total akses tambang sebagai bentuk pertahanan terakhir rakyat.
Narahubung Redaksi:
Tim Investigasi Nasionaldetik & Seputartikus.com
