Seputartikus.com,– 09 Maret 2026 Dugaan praktik “bancakan” anggaran di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada manipulasi pos Belanja Modal senilai puluhan miliar rupiah yang diduga kuat menabrak aturan hukum demi kepentingan gerombolan pejabat korup.
Terjadi dugaan penyimpangan realisasi Belanja Modal senilai Rp25.651.164.987,00 yang tidak memenuhi definisi Aset Tetap. Dana yang seharusnya menjadi aset jangka panjang pemerintah justru “dihabiskan” untuk pengadaan barang habis pakai, pemeliharaan ringan, dan barang yang diserahkan ke masyarakat di bawah masa manfaat satu tahun. Ini adalah pengangkangan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2023.
Oknum pejabat di 19 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menggunakan akun belanja modal untuk bahan habis pakai, serta 4 SKPD dan 2 SKPD lainnya yang memanipulasi pos anggaran pemeliharaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bekasi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai mandul dalam fungsi verifikasi.
Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, yang meminta KPK RI turun tangan tanpa tebang pilih.
Skandal ini berpusat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melibatkan hampir seluruh instansi strategis (SKPD) yang memiliki kewenangan anggaran besar.
Penyimpangan ini terendus melalui hasil pemeriksaan laporan keuangan terbaru (Tahun Anggaran 2023/2024), di mana realisasi belanja barang/jasa ditemukan overstated (disajikan lebih tinggi) dan belanja modal understated (disajikan lebih rendah) senilai Rp7.760.887.388,00.
Diduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang tidak optimal untuk mengelabui audit. TAPD dan Pengguna Anggaran (PA) disinyalir sengaja meloloskan kode rekening belanja yang tidak sesuai ketentuan demi mempermudah pencairan dana yang tidak meninggalkan jejak aset fisik yang permanen.
Pimpinan Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, menegaskan bahwa berita ini diterbitkan “apa adanya” sebagai bentuk perlawanan karena Kepala BPKD Bekasi terus menghindar dari kejaran wartawan.
“Jangan sampai KPK RI mandul! Kami mencium aroma busuk anggaran yang dijadikan bancakan. Jika pejabatnya terus sembunyi, maka biarlah hukum yang menyeret mereka keluar dari sarangnya,” tegas Ali Sopyan.
Anggaran sebesar Rp25 Miliar bukanlah angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat Bekasi, bukan untuk disulap menjadi “barang habis pakai” oleh oknum-oknum bangsat yang berlindung di balik jabatan. Kami menantang keberanian KPK RI: Berani tangkap, atau tetap diam melihat uang negara diperas habis?
Tim Investigasi Redaksi
