Seputartikus.com,— 08 Maret 2026 LUWUK, SULTENG Bau menyengat dugaan korupsi tercium dari balik meja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai. Bukannya fokus pada pengembangan SDM, anggaran pendidikan dan pelatihan diduga kuat “dirampok” melalui skema pengadaan laptop yang tidak wajar. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp297.074.560,37 yang mengarah pada kerugian negara.
Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BKPSDM Banggai dan PT RRT selaku penyedia tunggal yang diistimewakan. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan jabatan terstruktur.
Pengadaan 104 unit laptop senilai Rp1,07 Miliar yang sarat rekayasa. BPK menemukan bahwa spesifikasi barang sengaja dikunci tanpa dasar teknis, dan referensi harga hanya mengacu pada satu vendor (PT RRT), sehingga terjadi penggelembungan harga (mark-up) yang fantastis.
Di jantung pemerintahan Kabupaten Banggai, Luwuk. Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Pemkab terhadap penggunaan dana publik.
Proses kilat terjadi pada Maret 2024. Kontrak ditandatangani 22 Maret, namun secara ajaib barang dinyatakan selesai 100% pada 25 Maret—hanya dalam waktu 3 hari kalender. Kecepatan ini dianggap tidak masuk akal untuk pengadaan ratusan unit barang elektronik.
Diduga kuat adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan pihak tertentu. PPK secara sengaja tidak membandingkan harga dengan penyedia lain di katalog elektronik, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Modusnya adalah “Pengadaan Proforma”. PPK menyusun spesifikasi teknis yang “menjiplak” katalog PT RRT, sehingga kompetisi tertutup dan harga satuan laptop melonjak jauh di atas harga pasar yang seharusnya.

POIN KRITIS & TAJAM:
Bagaimana mungkin pengadaan 104 laptop bisa dipesan, dikirim, dicek, dan diserahterimakan hanya dalam 3 hari? Ini memicu kecurigaan bahwa proses pengadaan hanya “formalitas di atas kertas” untuk mencairkan uang negara.
Penipuan Spesifikasi: Penggunaan spesifikasi tinggi untuk alasan ujian ASN hanyalah tameng untuk melegitimasi harga mahal, sementara pada kenyataannya, rakyatlah yang dirugikan oleh selisih harga tersebut.
Hukum Harus Bertindak: Temuan BPK sebesar Rp297 juta ini adalah bukti otentik yang seharusnya cukup bagi Kejaksaan Negeri Banggai atau Tipikor untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Jangan biarkan oknum pejabat ‘Bangsat Anggaran’ terus menjarah hak-hak pendidikan di Banggai. Kami mendesak APH segera memanggil Kepala BKPSDM dan menyeret pihak PT RRT ke meja hijau,” pungkas Ali Sopyan.
Tim Redaksi Prima
