Seputartikus.com,– 06 Maret 2026 Sebuah preseden buruk dalam pemberantasan korupsi kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Vonis terhadap 10 pejabat dan mantan anggota DPRD Kepahiang dalam kasus korupsi anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) dinilai sebagai penghinaan terhadap akal sehat hukum dan rasa keadilan masyarakat kecil.
Sebanyak 10 orang terdakwa, termasuk “aktor intelektual” Windra Purnawan (Eks Ketua DPRD Kepahiang), Roland Yudistira (Eks Sekwan), serta jajaran bendahara dan wakil ketua DPRD periode 2019–2024.
Tindak pidana korupsi berjamaah dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang yang mengakibatkan kerugian negara fantastis sebesar Rp28 Miliar.
Kejahatan dilakukan di lingkungan birokrasi Kabupaten Kepahiang, dan vonis dijatuhkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Praktik lancung ini berlangsung selama masa jabatan 2019–2024. Vonis “ringan” dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Bajarnahor pada Senin malam, 9 Maret 2026.
Korupsi ini didorong oleh keserakahan jabatan (penyalahgunaan wewenang) untuk memperkaya diri dan kelompok. Sementara itu, rendahnya vonis diduga karena hakim menggunakan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dasar hukum, yang memungkinkan hukuman minimal jika kerugian negara dikembalikan.
Para terdakwa memanipulasi anggaran Setwan melalui berbagai modus operandi birokrasi. Meski merugikan rakyat puluhan miliar, mereka hanya divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara—sebuah durasi yang bahkan lebih singkat dari hukuman pencuri motor (curanmor).
“Korupsi Sebagai Investasi Murah”
1. Hukum yang Bisa “Dibeli” dengan Pengembalian Aset
Vonis ini mempertegas stigma bahwa hukum Indonesia bersifat transaksional. Jika koruptor hanya perlu mengembalikan uang untuk mendapatkan diskon hukuman drastis, maka penjara bukan lagi efek jera, melainkan sekadar “biaya administrasi” setelah ketahuan mencuri.
Tikus Kantor vs Rakyat Kecil
Sangat ironis ketika seorang rakyat jelata yang mencuri motor seharga Rp20 juta karena lapar harus mendekam 3-5 tahun, sementara pejabat yang “merampok” Rp28 miliar hanya dipenjara 1,5 tahun. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang nyata.
Matinya Semangat Extraordinary Crime Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Namun, vonis di bawah 2 tahun ini menunjukkan bahwa majelis hakim gagal menangkap semangat pemberantasan korupsi nasional. Vonis ini justru menjadi “lampu hijau” bagi oknum pejabat lain untuk tidak takut melakukan korupsi, karena hukumannya tidak lebih berat dari mencuri jemuran.
“Jika Rp28 miliar hanya dihargai 18 bulan penjara, maka nilai keadilan kita sedang berada di titik nadir. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah obral hukuman bagi para elit.” — Tim Redaksi Prima
Kontak Media:
Redaksi Seputartikus.com / Prima
Menolak Lupa, Melawan Ketidakadilan.
