Seputartikus.com,– 01 Maret 2026 Keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Majalengka memasuki babak baru.
Sorotan tajam kini tertuju langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka selaku pimpinan tertinggi ASN dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Analisis kritis menunjukkan adanya kegagalan fungsi koordinasi dan pengawasan yang mengakibatkan hak ribuan guru terkatung-katung.
Hak finansial guru (THR, TPG, Gaji ke-13) terlambat dicairkan. Dana transfer dari pusat diketahui sudah masuk ke kas daerah sejak 22 Desember 2025, namun tidak bisa langsung disalurkan karena alasan administratif internal.
Sekda Majalengka selaku koordinator perangkat daerah wajib memastikan sinkronisasi antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Lemahnya manajemen di level Sekda membuat proses teknis berjalan lambat.
Adanya kelemahan serius dalam Early Warning System administrasi. Birokrasi terlihat kaku dan tidak antisipatif dalam menyikapi dana transfer di akhir tahun, ditambah dengan lemahnya komunikasi publik yang membuat guru tidak mendapatkan kepastian informasi.
Keterlambatan terjadi pada periode krusial akhir tahun 2025 hingga memasuki tahun anggaran 2026, yang bertepatan dengan momen hari raya di mana guru membutuhkan dana tersebut.
Kabupaten Majalengka, melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Majalengka (Disdik, BKAD, Setda).
Situasi ini memicu spekulasi publik, keresahan ekonomi, dan terganggunya stabilitas psikologis para tenaga pendidik.
Kajian ini menegaskan bahwa dalih mekanisme penyesuaian APBD tidak bisa diterima sebagai pembenaran atas keterlambatan hak pegawai. Sekda Majalengka harus dievaluasi karena:
Gagal melakukan percepatan koordinasi antar OPD (Disdik dan BKAD).
Tidak mengoptimalkan fungsi monitoring untuk mencegah “penundaan” yang sebenarnya bisa diantisipasi.
Momentum ini harus menjadi cambuk bagi Pemkab Majalengka untuk merombak total tata kelola keuangan agar lebih efisien dan berpihak pada kesejahteraan pegawai, bukan justru menyandera hak mereka akibat kerumitan administrasi yang dibuat sendiri.
(Pengamat Tata Kelola Pemerintahan)
Tim Investigasi Redaksi
