Seputartikus.com,– Profesionalisme tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim berada di titik nadir. Sebuah skandal klasifikasi anggaran sistemik senilai Rp17,08 Miliar ditemukan merusak integritas laporan keuangan daerah, memicu tudingan adanya manipulasi administratif yang dilakukan secara sengaja oleh puluhan instansi.
Pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan pelanggaran sistemik yang melibatkan Dinas PUPR dan 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim. Ketajaman kritik tertuju pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mandul dalam fungsi verifikasi, serta para Pengguna Anggaran (PA) yang dianggap amatir dalam mematuhi aturan keuangan negara.
Terjadi praktik penggelembungan aset semu (Overstated) melalui “salah kamar” penganggaran. Dana sebesar Rp17,08 Miliar yang seharusnya masuk kategori Belanja Barang/Jasa dan Belanja Hibah, dipaksakan masuk ke Belanja Modal.
PUPR Mencatat Rp576,18 Juta (Lahan Flyover Gelumbang) sebagai aset daerah, padahal milik pusat.
37 SKPD: Menyelundupkan belanja rutin senilai Rp16,51 Miliar ke dalam keranjang aset tetap.
Dampak kerusakan ini menghantam jantung Neraca Keuangan Pemkab Muara Enim dan Kartu Inventaris Barang (KIB). Secara administratif, laporan keuangan daerah menjadi “menyesatkan”. Hal ini menciptakan citra pembangunan fisik yang besar di atas kertas, padahal secara substansi hanyalah belanja konsumtif rutin
Penyimpangan terjadi pada tahun anggaran berjalan dan baru terdeteksi setelah dokumen pertanggungjawaban diuji secara mendalam pada awal Februari 2026. Temuan ini memaksa dilakukannya koreksi darurat (penghapusan aset) guna menghindari opini buruk dari badan pemeriksa.
Karena Pemkab secara sadar mengangkangi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Motif Inkompetensi atau Manipulasi? Sulit diterima akal sehat jika 37 SKPD secara serempak “salah paham” mengenai batasan minimal kapitalisasi aset. Ini mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan biaya operasional yang membengkak di balik jubah “investasi aset”.
Ali Sopyan, Ketua Rambo, secara tegas menyatakan akan mengawal proses ini hingga ke meja KPK RI. Alih-alih sekadar kesalahan teknis, langkah ini dipandang sebagai upaya “pembersihan tikus-tikus” birokrasi yang merampas hak rakyat atas transparansi anggaran.
“Aset Sampah” di Balik Opini WTP
Jika belanja operasional terus-menerus “disulap” menjadi belanja modal, maka Neraca Daerah akan dipenuhi dengan aset sampah—barang-barang yang tidak memiliki nilai investasi jangka panjang namun membebani laporan kekayaan.
Ini adalah bentuk penyesatan informasi publik yang merugikan rakyat sebagai pembayar pajak.
Pemkab Muara Enim kini menghadapi ujian integritas: Apakah mereka akan melakukan reformasi total, atau terus memelihara sistem yang korup secara administratif?
Redaksi Seputar Tikus.com
