Seputartikus.com,— 20 Februari 2026 Bukannya memprioritaskan keselamatan jiwa, Puskesmas Petir justru diduga mematok harga Rp200 ribu untuk penggunaan ambulans bagi pasien kritis. Akibatnya, nyawa pasien menjadi taruhan karena pihak keluarga terpaksa menempuh jalur nekat dengan ojek online.
Oknum petugas Puskesmas Petir diduga menjadi pelaku pemungutan, sementara korbannya adalah Ida Farida (47), seorang pasien kritis, dan keluarganya.
Dugaan pungutan liar (pungli) biaya ambulans sebesar Rp200 ribu untuk proses rujukan ke RSUD Banten.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, di saat kondisi pasien sedang darurat.
Puskesmas Petir, Kabupaten Serang.
Keluarga tidak memiliki uang saat itu, sehingga mereka terpaksa membawa pasien menggunakan ojek online—sebuah keputusan yang sangat berisiko tinggi bagi keselamatan pasien yang membutuhkan penanganan medis intensif.
Dugaan pungli ini memicu kemarahan publik. Forum Aktivis Petir mendesak adanya tindakan tegas, audit menyeluruh, dan evaluasi terhadap pimpinan Puskesmas, menolak dalih “miskomunikasi” yang disampaikan pihak puskesmas sebagai alasan klise.

Kejadian ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi pasien. Fasilitas kesehatan milik negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelamatkan nyawa di atas kepentingan finansial.
Alasan “miskomunikasi” yang dilontarkan pihak Puskesmas Petir terasa sangat tidak sensitif dan jauh dari rasa tanggung jawab. Jika benar terjadi pungutan, ini adalah bukti nyata hilangnya empati dalam sistem pelayanan publik kita. Pemerintah Kabupaten Serang dituntut untuk tidak bersikap pasif.
Tanpa audit yang transparan dan sanksi tegas, praktik serupa akan terus berulang dan masyarakat kecil akan terus menjadi korban.
Tim Investigasi Redaksi
