Seputartikus.com,— 16 Februari 2026 Penyidikan dugaan korupsi Jembatan Rumambe 2 dan Jalan Anggadita TA 2024 kini memasuki babak krusial. Namun, di tengah pemanggilan deretan pejabat elit Dinas PUPR Karawang, publik justru merasakan “kesenyapan” yang mencurigakan.
Siapa sebenarnya “sutradara” di balik layar? Pemanggilan Mantan Kepala Dinas, Kasubag Keuangan, hingga Ketua Pokja Lelang menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administrasi oleh staf bawah. Ini adalah indikasi kuat adanya korupsi struktural. Rakyat bertanya: Apakah mereka hanya pelaksana teknis, atau ada “tangan tak terlihat” yang lebih tinggi yang menginstruksikan pembagian upeti ini?
Bukan hanya uang negara bernilai miliaran rupiah yang diduga “diseruput” seperti es teh manis, tapi hak masyarakat atas keamanan. Jembatan dan jalan adalah urat nadi ekonomi. Jika spesifikasi dikurangi demi fee proyek, maka yang dibangun bukan infrastruktur, melainkan potensi bencana bagi warga yang melintasinya. Ini adalah kejahatan kemanusiaan berbalut proyek konstruksi.
Ali Sopyan sebagai ketua Rambo terus akan mempertanyakan hal ini kena dingin tak bernyawa apakah sudah tidak bernyali kembali untuk menangkap para tikus tikus yang mengatasnamakan pemerintah ini, Kejati segera tangkap para koruptor bangsat ini tegasnya
Kebocoran diduga terjadi sejak di Meja Lelang (Pokja) hingga Pengawasan Lapangan (Konsultan). Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran jumbo bisa lolos dari pengawasan jika tidak ada “main mata”? Karawang seolah menjadi ladang bancakan di mana integritas digadaikan demi persentase keuntungan.
Kasus ini sudah bergulir sejak awal 2024, namun hingga Februari 2026, status tersangka masih menjadi teka-teki. Mengapa senyap? Apakah hukum sedang menunggu momentum politik, atau sedang terjadi tawar-menawar di balik pintu tertutup? Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied).
Karena jika kasus Jembatan Rumambe 2 ini menguap, maka akan menjadi yurisprudensi buruk bagi pejabat lain: bahwa korupsi di Karawang itu “aman” asal rapi. Publik tidak butuh seremoni pemanggilan saksi; publik butuh pengembalian kerugian negara dan penahanan aktor intelektualnya.
Kejati Jabar tidak boleh hanya sekadar “memarkir” kasus ini.
Umumkan hasil audit kerugian negara secara terbuka.
Lakukan penyitaan aset jika bukti aliran dana sudah terang benderang.
Jangan biarkan jabatan mentereng menjadi tameng hukum
Rakyat Karawang tidak butuh klarifikasi normatif. Kami butuh melihat mereka yang memakan uang rakyat mengenakan rompi oranye. Jangan biarkan Jembatan Rumambe 2 menjadi monumen kegagalan penegakan hukum di Jawa Barat.
Tim Investigasi Redaksi Prima
