Seputartikus.com, – 14 Februari 2026 Dunia pers di Kabupaten Kebumen kembali dikagetkan oleh tindakan arogan yang mencerminkan kedangkalan pemahaman terhadap pilar demokrasi. Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga melakukan intimidasi verbal dan penghinaan terhadap seorang jurnalis media online, sebuah tindakan yang tidak hanya mencederai pribadi korban tetapi juga menghina martabat profesi wartawan secara kolektif.
Oknum anggota salah satu LSM di Kebumen (Pelaku) dan seorang jurnalis media online yang merupakan jurnalis produktif (Korban).
Tindakan penghinaan verbal dengan makian “Wartawan Bodoh!” dan pernyataan merendahkan, “Wartawan kok tidak bisa merilis!”.
Peristiwa terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan rekaman aksinya menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Kejadian ini mencuat dan menjadi viral pada Jumat, 13 Februari 2026.
Diduga dipicu oleh ketidaksediaan atau ketidakpahaman oknum LSM terhadap proses teknis jurnalistik, di mana ia mencampuradukkan tugas wartawan di lapangan dengan tanggung jawab penyuntingan (editing) yang secara otoritatif berada di tangan redaksi.
Pelaku melontarkan makian di depan publik, mempermalukan korban, dan secara eksplisit meremehkan kompetensi jurnalis tersebut karena masalah teknis rilis berita.
Poin Kritis dan Tajam
Redaksi menilai makian tersebut sebagai bentuk “kebodohan berpikir” dari sang oknum. Menilai kualitas wartawan hanya dari urusan teknis redaksional (seperti rilis atau typo) adalah tanda pelaku tidak memahami UU Pers dan manajemen redaksi. Wartawan menggali fakta; editor menyempurnakan bahasa.
Pelecehan Terhadap Pilar Keempat Demokrasi: Menyerang wartawan saat sedang bertugas adalah serangan terhadap kebebasan informasi. Jika wartawan bisa dimaki hanya karena masalah teknis, maka keamanan jurnalis dalam mengungkap isu yang lebih besar kini berada dalam ancaman serius.
Jeratan Berlapis Bukan Gertakan: Pelaku tidak hanya berhadapan dengan etika, tetapi juga ancaman pidana nyata:
UU Pers No. 40/1999 (Pasal 18): Pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas pers.
KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pasal 433 & 436: Terkait penghinaan ringan dan pencemaran nama baik di muka umum.
Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum (APH): Kasus ini menjadi tolok ukur bagi Polres Kebumen. Jika tindakan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka preseden buruk akan tercipta bahwa wartawan legal boleh direndahkan oleh siapa saja tanpa konsekuensi.
Pernyataan Sikap
“Wartawan bekerja dengan intelektualitas, bukan dengan otot. Memaki wartawan karena urusan teknis rilis hanya memperlihatkan kualitas moral dan intelektual oknum LSM tersebut yang sangat dangkal. Kami mendesak korban untuk segera menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera terhadap perilaku premanisme verbal di ruang publik.”
Tim Redaksi Prima
