Seputartikus.com,– 13 Februari 2026 Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potret buram tata kelola bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Dana puluhan juta rupiah yang seharusnya menyasar warga miskin ekstrem dan terdampak bau sampah, justru mengalir ke warga yang sudah pindah domisili, orang yang telah meninggal dunia, hingga keluarga mampu.
Ditemukan kebocoran anggaran negara sebesar Rp30.683.280,00 akibat penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Masalah ini mencakup dua pos anggaran besar:
BLT Kompensasi Bau TPST Bantargebang (Dinas Lingkungan Hidup): Dana sebesar Rp28,5 juta menguap kepada 10 orang yang sudah pindah rumah dan 1 warga yang sudah meninggal dunia (KK tunggal).
Dana sebesar Rp2,1 juta dinikmati oleh warga yang tidak memenuhi kriteria (suami berpenghasilan Rp3 juta/bulan) serta ditemukan karut-marut data NIK, usia, dan status kematian yang tidak valid.
Laporan audit secara tajam menunjuk hidung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) selaku Pengguna Anggaran (PA). Mereka dinilai gagal dan kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di dinas masing-masing. Selain itu, Tim Fungsi Pengendalian Persampahan serta Kepala Sub Koordinator terkait di Dinsos disebut tidak cermat dalam melakukan verifikasi data.
Pelanggaran administratif dan salah sasaran ini terkonsentrasi di:
Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu (RW 05, 06, dan 07): Wilayah terdampak bau sampah Bantargebang.
Kp. Mariuk, Desa Gandasari, Kec. Cikarang Barat: Lokasi temuan penerima bansos miskin ekstrem yang ternyata mampu.
Penyaluran dana bermasalah ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2024, dengan penetapan Keputusan Bupati yang terbit pada Mei hingga Desember 2024. Ironisnya, verifikasi data yang dilakukan pada November 2024 terbukti hanya formalitas di atas kertas tanpa melihat realita di lapangan.
Ada “penyakit” birokrasi yang kronis: Malas Melakukan Pemadanan Data.
Pihak DLH dan Dinsos hanya mengandalkan data usulan lama (tahun 2023) tanpa melakukan sinkronisasi dengan data terbaru di Disdukcapil. Tim teknis bekerja di balik meja tanpa verifikasi lapangan, sehingga data warga yang sudah meninggal atau pindah tetap “dipelihara” dalam daftar penerima uang negara.
Dampaknya bukan sekadar nilai kerugian Rp30 juta, melainkan rusaknya keadilan sosial.
Keadilan Tercederai: Warga yang benar-benar miskin ekstrem mungkin kehilangan haknya karena kuota terisi oleh orang yang tidak berhak.
Beban Administratif: Akibat data NIK/KK yang amburadul, warga yang berhak justru harus “dipingpong” mengurus surat keterangan beda identitas ke kantor desa.
Pengakuan Pemkab: Bupati Bekasi melalui DLH dan Dinsos telah mengakui kelemahan ini dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Administrasi negara bukan sekadar memindahkan angka dari kas daerah ke rekening warga. Tanpa verifikasi lapangan dan sinkronisasi data kependudukan, bansos hanyalah ajang pemborosan anggaran yang melegalkan salah sasaran
Tim Investigasi Redaksi Prima
