Seputartikus.com,– 29 Januari 2026 Aroma busuk dugaan korupsi terkoordinasi menyerbak di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Media Rajawali News Group mencium adanya praktik “perampokan” anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga dilakukan secara masif dan sistematis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan ketidaksesuaian anggaran yang fantastis mencapai miliaran rupiah, namun hingga kini aktor intelektual di balik dugaan kerugian negara tersebut belum tersentuh hukum.
Dugaan korupsi dan pertanggungjawaban fiktif belanja BBM dan pelumas pada Dinas LH Kabupaten Bekasi. Temuan mencakup indikasi pemborosan Rp4,82 miliar, bukti pembelian tidak sesuai kenyataan sebesar Rp12,12 miliar, hingga penggunaan uang tidak sah minimal Rp2,04 miliar.
Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, UPTD PSA Burangkeng, dan PT TPW selaku rekanan penunjukan langsung. Pihak media juga menyoroti sikap bungkam Kepala Dinas LH selaku Pengguna Anggaran.
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, khususnya pada unit-unit operasional Dinas Lingkungan Hidup.
Terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 (Audited), dengan surat konfirmasi terbaru dilayangkan pada Januari 2026.
Diduga karena lemahnya sistem pengendalian intern dan adanya kesengajaan manipulasi bukti pembelian untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok (korupsi terkoordinasi).
Modus dilakukan dengan penunjukan langsung rekanan tanpa verifikasi harga, pembuatan bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, serta pengabaian surat konfirmasi resmi dari media sebagai bentuk upaya menutup-nutupi skandal.
Pernyataan Tajam Redaksi
Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan melalui surat resmi No: 012/KONF – RWL / I / 2026. Namun, sikap bungkam yang ditunjukkan pejabat terkait semakin memperkuat dugaan adanya “persekongkolan jahat”.
“Anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari pajak rakyat habis untuk BBM yang diduga fiktif. Saat dikonfirmasi, mereka justru meremehkan dan tidak menjawab. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah perampokan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Ali Sopyan.
Poin Kritis Temuan BPK
Berikut adalah rincian “borok” pengelolaan anggaran yang berhasil dihimpun:
Penunjukan langsung PT TPW tanpa pemastian kewajaran harga mengakibatkan pemborosan Rp4,82 Miliar.
Bukti pembelian senilai Rp12,12 Miliar ditemukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (Indikasi kuat fiktif).
Ditemukan aliran dana sedikitnya Rp2,04 Miliar dari bukti pembelian BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bekasi diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Jika rekomendasi BPK untuk mengembalikan kerugian negara tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, maka Aparat Penegak Hukum (KPK/Kejaksaan) harus segera menyeret para “rampok” anggaran ini ke meja hijau.
Tim Investigasi Redaksi Prima
