Seputartikus.com,– 27 Januari 2026 Sebuah pemandangan yang menyayat hati sekaligus memancing amarah publik terpampang nyata di depan Kantor Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Bendera Merah Putih, simbol tertinggi kedaulatan bangsa, dibiarkan berkibar dalam kondisi hancur dan kusam—sebuah tamparan keras bagi nilai-nilai patriotisme di tanah Jombang.
Telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap lambang negara. Bendera yang berkibar di tiang utama fasilitas pemerintah desa ditemukan dalam kondisi rusak parah, ujung terkoyak, dan warna yang telah luntur (lusuh). Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c.
Kepala Desa Bedahlawak beserta perangkatnya selaku otoritas penuh atas fasilitas negara tersebut.
Pimpinan Redaksi sekaligus Kabid Perencanaan SDM Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mengecam keras kejadian ini. “Ini sudah melecehkan para pejuang yang bertaruhkan nyawanya di medan perang,” tegasnya dengan nada geram.
Lokasi pembiaran ini terjadi di tempat yang sangat mencolok: Depan Kantor Desa Bedahlawak, Jalan Raya Tembelang, Jombang. Karena berada di jalur lalu lintas utama, pemandangan bendera robek ini menjadi tontonan miris bagi masyarakat luas yang melintas.
Berdasarkan data tim investigasi, kondisi memprihatinkan ini terekam pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 11.43 WIB. Hingga detik video diambil, tidak ada satu pun perangkat desa yang tergerak nuraninya untuk menurunkan atau mengganti kain suci tersebut.
Secara hukum, pengabaian ini adalah tindak pidana. Secara moral, ini adalah bentuk “Nasionalisme yang Mati”. Bagaimana mungkin pejabat desa yang digaji oleh negara bisa “tutup mata” terhadap kondisi bendera di halaman kantornya sendiri? Ini menunjukkan kegagalan total dalam menjaga marwah bangsa dan memberikan contoh yang sangat memuakkan bagi warga.
Pemerintah Kabupaten Jombang dan Camat Tembelang tidak boleh diam. Harus ada sanksi administratif berat dan teguran keras. Tim investigasi mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kelalaian ini sesuai Pasal 67 UU No. 24/2009 yang mengancam hukuman penjara bagi mereka yang sengaja mengibarkan bendera rusak.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain formalitas. Jika Pemdes Bedahlawak gagal menghargai selembar kain yang menjadi identitas bangsa, maka patut dipertanyakan bagaimana mereka menghargai hak-hak rakyatnya.
Tim Investigasi Redaksi Seputartikus.com
#NasionalismeMati #HormatiBendera #JombangKritis #Bedahlawak #IWOIndonesia #LambangNegara
