Seputartikus.com – 27 Januari 2026 Proyek revitalisasi Pasar Ploso yang digadang-gadang membawa kemajuan justru menyisakan luka bagi pedagang kecil. Dalam audiensi panas yang difasilitasi LBHAM Jombang pada Selasa (27/1), terungkap praktik penataan yang dinilai “tebang pilih” dan tidak manusiawi.
Pemkab Jombang (Asisten 1, Asisten 2, dan Kadis Dagrin) dituntut memberikan jawaban atas nasib ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Ploso. Di sisi lain, Direktur LBHAM Jombang, Gus Faiz, hadir sebagai benteng hukum bagi pedagang yang merasa hak-hak dasarnya dirampas oleh kebijakan pasar yang represif.
Kekisruhan pasca-revitalisasi. Sebanyak 230 hingga 330 pedagang kehilangan lapak tetap. Mereka dipaksa berjualan di lorong sempit yang tidak layak, diusir secara paksa (diobrak), hingga intimidasi berupa pemadaman lampu pasar pada malam hari agar pedagang tidak bisa berjualan.
Ketegangan memuncak di Kantor Sekretariat LBHAM Jombang, tempat audiensi berlangsung, sebagai buntut dari kebijakan carut-marut di Pasar Ploso.
Selasa, pukul 13.45 hingga 16.06 WIB. Audiensi ini adalah “bom waktu” yang meledak setelah para pedagang hampir melakukan aksi massa pada pukul 09.00 WIB pagi harinya.
Karena revitalisasi dianggap gagal total dalam aspek pemberdayaan. Bukannya menyejahterakan, kebijakan ini justru membuat pedagang lama seperti Pak Suep dan Pak Eko harus bermain “kucing-kucingan” dengan petugas demi sesuap nasi. Ada aroma ketidakadilan (tebang pilih) dalam penertiban trotoar yang memicu kemarahan pedagang.
Pemerintah akhirnya “terpaksa” menjanjikan penataan ulang dengan syarat pedagang malam pindah ke sisi timur. Namun, kesepakatan ini memiliki catatan kritis: Pedagang berhak melakukan perlawanan kembali (audiensi ulang) jika relokasi tersebut terbukti membunuh omset mereka.
Ancaman Pungli & Ketidakadilan
Dalam pertemuan tersebut, Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto, secara implisit mengakui adanya potensi “main mata” di lapangan dengan memberi peringatan keras agar petugas tidak menerima suap atau rokok dalam penempatan lapak
“Pasar itu untuk rakyat, bukan tempat pribadi! Kami dipaksa masuk lorong, sementara akses pembeli tertutup. Jika kami terus digencet, kami bisa berontak!” – Suara Hati Pedagang.
Poin Ultimatum Kesepakatan:
Pedagang wajib pindah, namun pemerintah wajib menjamin kelayakan fasilitas.
Kasi Pasar (Aan Widodo) bertanggung jawab memastikan tidak ada “penumpang gelap” yang mendadak dapat lapak.
Area depan ruko harus bersih total; tidak boleh ada pedagang “anak emas” yang dibiarkan di trotoar.
Jika dalam 1-2 minggu omset pedagang hancur, Pemkab Jombang wajib kembali duduk di meja perundingan.
Tim Investigasi Redaksi – Seputartikus.com
