Seputartikus.com,– 19 Januari 2026 Skandal penghinaan terhadap simbol negara di Kantor Desa Sumbermanjing Wetan memasuki babak baru yang lebih kelam. Tidak hanya soal bendera yang luntur dan robek, namun sikap Camat Sumbermanjing Wetan yang seakan-akan “tutup mata dan tutup telinga” terhadap temuan ini menjadi bukti nyata bobroknya pengawasan birokrasi di wilayah tersebut.
Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com menyatakan kegeramannya atas sikap diamnya otoritas kecamatan yang seharusnya menjadi garda pengawas bagi desa-desa di bawah naungannya.
Kepala Desa Sumbermanjing Wetan sebagai pelaku pembiaran, dan Camat Sumbermanjing Wetan sebagai atasan yang melakukan pembiaran sistematis (tutup telinga) terhadap pelecehan simbol negara.
Pengibaran Bendera Negara yang rusak/robek (Pelanggaran Pasal 24 UU No. 24/2009) yang diperparah dengan hilangnya fungsi kontrol dari pihak Kecamatan.
Kantor Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Temuan dilaporkan secara terbuka pada Januari 2026, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas maupun respon konkret dari pihak Camat.
Terjadi akibat matinya hati nurani nasionalisme dan sikap arogan birokrasi yang menganggap remeh teguran media serta masyarakat.
Bendera robek dibiarkan berkibar; saat dikonfirmasi, pihak desa hanya memberi janji palsu “besok diganti”, sementara pihak Camat justru memilih bungkam seribu bahasa, seolah-olah kemuliaan Merah Putih bukanlah prioritas kerja mereka.
SOROTAN KRITIS: “CAMAT TUTUP MATA, SEJARAH TERLUKA”
Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com bersama Redaksi Seputartikus.com menegaskan bahwa sikap diam seorang Camat adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas pokok dan fungsinya.
“Sangat memuakkan melihat seorang pejabat publik (Camat) yang digaji oleh pajak rakyat, namun pura-pura tuli saat simbol kedaulatan negara diinjak-injak oleh bawahannya sendiri. Jika bendera saja tidak dianggap penting, jangan-jangan penderitaan rakyat juga dianggap angin lalu,” tegasnya dengan nada bicara yang tajam.
Lanjutnya, “Jawaban ‘besok’ dari pihak desa adalah sebuah penghinaan, namun diamnya Camat adalah sebuah kejahatan jabatan.
Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini sampai ada tindakan nyata terhadap pelaku yang meremehkan lambang suci Merah Putih.”
DESAKAN DAN TUNTUTAN
Mendesak Bupati Malang untuk segera mencopot atau mengevaluasi Camat Sumbermanjing Wetan karena gagal mendidik dan mengawasi bawahannya terkait etika bernegara.
Menuntut Pertanggungjawaban Moral: Meminta Camat dan Kepala Desa berdiri di bawah tiang bendera dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kelalaian mereka.
Mengingatkan kembali bahwa pembiaran terhadap pengibaran bendera rusak memiliki delik pidana. Jika pihak Kecamatan tidak segera bertindak, maka publik berhak mempertanyakan legitimasi kepemimpinan mereka.
“Kemerdekaan direbut dengan nyawa, bukan dengan jawaban ‘iya besok’. Kedaulatan dijaga dengan ketegasan, bukan dengan menutup telinga!”
Redaksi Nasionaldetik.com & Seputartikus.com
Berani, Tajam, Menjaga Marwah NKRI
