Seputartikus.com – 17 Januari 2026 Dua dekade “Kota Akhlakul Karimah” menjaga wajahnya melalui pelarangan total miras dan prostitusi kini berada di persimpangan jalan. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Tangerang yang mengusulkan revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 memicu tanda tanya besar: apakah ini bentuk adaptasi yang cerdas atau justru pengakuan kekalahan terhadap realitas lapangan?
DPRD Kota Tangerang melalui ketuanya, Rusdi, menjadi motor penggerak wacana revisi ini. Langkah ini menempatkan Pemkot Tangerang dalam posisi sulit; di satu sisi harus menjaga citra religius kota, di sisi lain harus menghadapi desakan modernisasi regulasi yang realistis.
Substansi revisi bukan sekadar teknis, melainkan ideologis. Poin krusialnya adalah legalisasi zonasi. Jika selama ini peredaran miras dan prostitusi dilarang tanpa kecuali, revisi ini akan membuka pintu bagi “ruang khusus” yang legal. Ini adalah pergeseran dari kebijakan zero tolerance menuju kebijakan mitigasi.
Penerapan zonasi akan menciptakan segregasi wilayah. Meskipun legislatif menjamin wilayah permukiman tetap steril, tantangan besarnya adalah di mana garis batas itu ditarik? Tanpa pengawasan ketat, zonasi berisiko menjadi “bom waktu” sosial yang bergesekan langsung dengan nilai-nilai masyarakat lokal di sekitar area hiburan.
Usulan ini masuk dalam Prolegda 2026 dan mulai dibahas secara intensif pada pertengahan Januari 2026. Momentum ini dianggap kritis karena dilakukan saat pola transaksi maksiat sudah bermigrasi total ke ruang digital yang tak tersentuh aturan lama.
Kritik tajam muncul karena revisi ini seolah menjadi pengakuan bahwa selama 20 tahun terakhir, Perda tersebut gagal secara fungsional.
Jika alasannya adalah transaksi daring, apakah zonasi fisik adalah jawabannya?
Mengizinkan miras di area tertentu berisiko mencederai identitas “Akhlakul Karimah” yang selama ini dijual sebagai branding utama kota.
Pemerintah harus membuktikan bahwa revisi ini bukan sekadar upaya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam, melainkan solusi nyata atas kegagalan deteksi transaksi daring. Mekanisme pengawasan digital (cyber monitoring) dan penegakan hukum di zona yang ditentukan akan menjadi ujian integritas bagi aparat Satpol PP dan kepolisian setempat.
Benarkah Karena “Online”?
Menjustifikasi legalisasi zonasi dengan alasan “maraknya prostitusi online” adalah argumen yang lemah jika tidak dibarengi dengan instrumen penegakan hukum siber yang kuat.
Publik patut curiga apakah revisi ini adalah cara halus untuk melegalkan industri hiburan yang selama ini “kucing-kucingan”, demi mempermudah birokrasi dan setoran pajak, tanpa mempedulikan dampak sosial jangka panjang.
Revisi Perda 7 & 8 Tahun 2005 adalah pertaruhan politik yang besar. Jika gagal dieksekusi dengan transparan, Pemkot Tangerang hanya akan menciptakan “legalitas dalam kemaksiatan” yang selama ini mereka perangi sendiri.
Tim Redaksi
