Seputartikus.com – 17 Januari 2026 Kerusakan lingkungan di wilayah Malang Selatan, khususnya di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), telah mencapai titik kritis. Hasil penelusuran tim investigasi di Dusun Mulyosari (Desa Harjokuncaran) dan Dusun Sumberbende (Desa Argotirto) mengungkap fakta mengejutkan mengenai masifnya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan berdampak buruk pada kehidupan warga sekitar.
Penghancuran ekosistem secara sistematis dan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kendaraan berat (Truk ODOL) yang melebihi kapasitas tonase dibiarkan melintas bebas, menghancurkan akses jalan publik yang dibangun dari pajak rakyat.
Aktivitas ini diduga dilakukan oleh korporasi/perorangan yang tidak memiliki RKAB aktif atau izinnya telah mati. Pihak yang paling dirugikan adalah warga Desa Harjokuncaran dan Argotirto, pengguna jalan, serta Pemerintah Kabupaten Malang yang harus menanggung beban kerusakan infrastruktur.
Titik fokus kerusakan berada di Dusun Mulyosari, Desa Harjokuncaran, dan Dusun Sumberbende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Aktivitas terpantau tetap beroperasi hingga awal tahun 2026, meskipun ribuan izin tambang secara nasional telah dicabut oleh Pemerintah Pusat sejak 2022-2025.
Adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari Dinas ESDM Provinsi Jatim serta Satpol PP. Selain itu, status transisi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah seringkali dijadikan celah oleh “mafia tambang” untuk tetap beroperasi tanpa izin (PETI).
Eksploitasi alam dilakukan tanpa memperhatikan aspek reklamasi, meninggalkan lubang-lubang maut yang merusak bentang alam. Jalanan hancur (bergelombang dan berlubang) akibat beban muatan truk yang tidak terkendali, meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga.
Pernyataan Kritis Pimpinan Redaksi
“Ini bukan sekadar urusan izin, ini adalah kejahatan ekologis dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat,” tegas Edi Uban, Pimpinan Redaksi Tim Investigasi.
“Kami menemukan bahwa jalan desa yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi warga kini hancur lebur karena truk-truk tambang yang melebihi kapasitas. Jika pemerintah pusat sudah mencabut izinnya, mengapa di lapangan mesin-mesin pengeruk itu masih menderu? Ini membuktikan ada fungsi pengawasan yang mati di Kabupaten Malang.”
Fakta Investigasi & Tuntutan
Berdasarkan data bahwa lebih dari 80 lokasi tambang di Kabupaten Malang memiliki izin mati, tim investigasi menuntut:
Polda Jatim dan Satpol PP segera turun lapangan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap alat berat di wilayah Harjokuncaran dan Argotirto.
Dinas Perhubungan melakukan tindakan tegas terhadap truk ODOL yang merusak jalan kabupaten.
Kementerian ESDM membuka secara transparan data koordinat perusahaan di Sumawe yang masih beroperasi namun izinnya tidak terdaftar di MODI/MOMI.
[Nama Tim Investigasi/Redaksi]
