Seputartikus.com,– 17 Januari 2026 Bau menyengat praktik kolusi dan nepotisme terendus dari jantung Pemerintahan Desa (Pemdes) Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sebuah skandal “dinasti mini” diduga tengah dibangun, melumpuhkan fungsi kontrol, dan membungkam suara rakyat demi kepentingan keluarga.
Melibatkan Purwiadi (Wakil Ketua BPD) sebagai pemegang mandat pengawasan, dan Denis (Anak Kandung Purwiadi) yang menduduki posisi strategis sebagai KAUR Perencanaan.
Dugaan kuat praktik nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menciptakan konflik kepentingan ekstrem, disertai tindakan pengabaian aspirasi masyarakat (aksi ghosting birokrasi).
Pemerintahan Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polemik memuncak sejak tahun lalu hingga mencapai titik didih pada pertengahan Januari 2026.
Terjadi karena rusaknya sistem check and balances. Masuknya keluarga inti dalam satu lingkaran kekuasaan desa membuat fungsi BPD sebagai pengawas kinerja perangkat desa menjadi mandul dan tumpul.
Proses seleksi diduga dikondisikan untuk meloloskan keluarga pejabat BPD. Ketika warga melayangkan protes dan surat terbuka, oknum pejabat justru memutus komunikasi, memblokir akses, dan seolah “alergi” terhadap kritik publik.
Menabrak Tembok Bisu
Praktik di Sitiarjo bukan lagi sekadar kebetulan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap demokrasi desa. Bagaimana mungkin seorang bapak bisa objektif mengoreksi anggaran yang disusun oleh anak kandungnya sendiri? Ini bukan lagi pemerintahan desa, melainkan manajemen perusahaan keluarga yang dibiayai oleh uang negara.
Sikap Wakil Ketua BPD yang hanya membaca pesan WhatsApp warga tanpa membalas adalah simbol arogansi kekuasaan. Saat ponsel pintar hanya digunakan untuk memblokir keresahan warga, di situlah integritas sebagai wakil rakyat telah tamat.
“Desa Sitiarjo bukan warisan nenek moyang mereka. Jabatan itu amanah, bukan hak milik yang bisa dipindahtangankan ke anak cucu dengan menyumbat mulut rakyat!” — Suara Kekecewaan Warga.
Kesimpulan Tajam
Masyarakat Sitiarjo kini tidak lagi meminta klarifikasi, melainkan menuntut revolusi transparansi. Bukti-bukti pembungkaman aspirasi dan maladministrasi ini segera mendarat di meja Inspektorat Kabupaten Malang. Jika hukum di desa sudah mati, maka biarlah otoritas kabupaten yang menghidupkan kembali keadilan.
Tim investigasi Redaksi
