Seputartikus.com,—13 Januari 2026 Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan medis di Jawa Timur, kini berada di tengah pusaran skandal serius. Investigasi gabungan mengungkap fakta mengerikan: manajemen RSSA diduga secara sadar membiarkan puluhan perawat dan bidan beroperasi “secara ilegal” tanpa izin praktik yang sah.
1. Pelanggaran Hukum yang Terencana
Bukan sekadar kelalaian, ini adalah pelanggaran hukum sistemik. Sedikitnya 20 perawat dan 2 bidan ditemukan menangani pasien meskipun STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIPP/SIPB mereka telah mati. Secara hukum, tindakan medis apa pun yang mereka lakukan saat ini adalah praktik ilegal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Pembiaran oleh Pemegang Kuasa
Sorotan tajam tertuju pada Kabag SDM RSSA Malang. Sebagai garda terdepan pengawasan personel, Kabag SDM dinilai gagal total dalam menjalankan fungsinya. Dugaan pembiaran ini mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang, di mana manajemen lebih memprioritaskan operasional rumah sakit di atas kepatuhan hukum dan keselamatan pasien.
3.Penghinaan terhadap Logika Pernyataan Humas RSSA yang menyalahkan “masalah server” sebagai dalih kedaluwarsanya izin nakes adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang kekanak-kanakan. Di era digitalisasi medis, alasan teknis tidak bisa menjadi pembenaran atas pembiaran nakes tak berizin selama berbulan-bulan. Ini adalah bukti nyata rusaknya sistem kontrol internal di RSSA.
4.Barometer Medis yang Keropos
Sangat ironis bahwa praktik ini terjadi di RSSA Malang, sebuah rumah sakit rujukan utama. Jika di level rumah sakit besar saja legalitas nakes bisa “diakali”, publik patut mempertanyakan standar pelayanan di seluruh unit medis di bawah pengawasan mereka.

5. Bom Waktu Keselamatan Pasien
Sejak isu ini viral di media sosial dan dikonfirmasi melalui investigasi (11-13 Januari 2026), manajemen belum mengambil tindakan tegas untuk menonaktifkan nakes terkait. Setiap detik nakes ilegal tersebut menyentuh pasien, selama itu pula RSSA sedang bermain “rusia roulette” dengan nyawa manusia. Jika terjadi malpraktik, siapa yang akan bertanggung jawab? Nakes yang izinnya mati, atau pimpinan yang membiarkannya?
Kami menuntut Dinas Kesehatan Jatim tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen SDM RSSA.
Mendesak pencopotan Kabag SDM RSSA Malang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian fatal yang membahayakan publik.
Meminta Polda Jatim bergerak cepat tanpa menunggu adanya korban jiwa. Pembiaran praktik ilegal adalah delik yang tidak perlu menunggu laporan korban jika bukti administratif sudah terpenuhi.
“Izin praktik adalah mandat negara untuk melindungi nyawa. Mengabaikannya demi kelancaran administrasi adalah bentuk kejahatan kemanusiaan di dalam institusi medis.”
Tim Investigasi Gabungan Media Jatim.
