Seputartikus.com,— MUARA BUNGO, JAMBI (10 Januari 2026) Praktik perampokan hak rakyat kecil melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Muara Bungo mencapai titik nadir. Investigasi lapangan mengungkap adanya sindikat terorganisir yang melibatkan pihak manajemen SPBU 23.372.15 Senamat dengan perlindungan kokoh dari oknum aparat.
Siapa yang bertanggung jawab? Praktik ini melibatkan manajemen dan operator SPBU 23.372.15 Senamat, jaringan mafia pelangsir, serta dugaan kuat keterlibatan oknum anggota Brimob berinisial Rzi yang bertindak sebagai “tameng” hukum.
Apa yang terjadi? Terjadi pengangkangan aturan distribusi BBM subsidi secara sistematis. Modusnya adalah pengisian Solar ke kendaraan (Mobil Panther) dengan nominal Rp680.000 hingga Rp1.200.000—angka yang mustahil dan melanggar aturan limitasi MyPertamina sebesar Rp360.000. Terdapat pula pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000-Rp30.000 per pengisian sebagai “upeti” bagi pihak SPBU.
Lokasi kejahatan ekonomi ini berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.372.15, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.
Aktivitas ini terpantau berlangsung secara rutin dan puncaknya kembali ditemukan bukti-bukti baru oleh tim investigasi pada Januari 2026.
Mengapa ini terus terjadi? Diduga kuat karena motivasi keserakahan (profit oriented) yang akut. Lemahnya pengawasan Pertamina regional Jambi dan adanya “backing” dari oknum aparat menciptakan rasa aman bagi pelaku untuk terus mengkhianati hak subsidi masyarakat tanpa takut tersentuh hukum.
Bagaimana mekanismenya? Pihak SPBU membiarkan mobil pelangsir masuk berkali-kali dengan imbalan setoran uang pelicin. Oknum aparat berinisial Rzi diduga memberikan jaminan keamanan sehingga tidak ada penindakan meski praktik ini dilakukan secara kasat mata.

Pernyataan Sikap & Tuntutan Tajam
Kami, Masyarakat Peduli Subsidi, menilai bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang terstruktur.
Jangan menutup mata! Kami menuntut pencabutan izin operasional atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen terhadap SPBU 23.372.15 Senamat. Sanksi administratif biasa hanya akan menjadi lelucon di tengah masifnya penyimpangan.
Segera bersihkan institusi Anda! Kami mendesak pemeriksaan intensif terhadap oknum Rzi. Jika terbukti membekingi mafia solar, ia harus dipecat secara tidak hormat. Institusi Polri tidak boleh menjadi kaki tangan mafia.
Segera turunkan tim Satgassus ke Muara Bungo. Audit seluruh log transaksi digital di SPBU tersebut karena diduga kuat terjadi manipulasi data pengisian.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Setiap liter Solar yang diselewengkan adalah hak petani, nelayan, dan masyarakat kecil yang dirampas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
Tim Investigasi Media / Masyarakat Peduli Subsidi
