Seputartikus.com,— 9 Januari 2026 Empat bulan sejak ditemukannya jasad L (30) di belakang Rusun Desa Sendang Biru, tabir kematian yang penuh kejanggalan ini justru semakin gelap. Alih-alih mendapatkan titik terang, kasus ini seolah sengaja dibiarkan “mati suri” di meja penyidik Polres Malang. DPP IWO Indonesia bersama sejumlah elemen pers nasional mengecam keras lambannya penanganan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Berikut adalah analisis tajam berdasarkan fakta di lapangan dan tuntutan formal terhadap pihak Kepolisian:
Logika Forensik yang Dipaksa “Bungkam” Bagaimana mungkin seorang manusia mampu mengikat tangannya sendiri dengan rapi di depan sebelum melakukan aksi gantung diri menggunakan tali senar? Ini bukan sekadar kematian; ini adalah dugaan pembunuhan berencana yang dipentaskan sebagai bunuh diri. Mengabaikan fakta tangan terikat adalah bentuk penghinaan terhadap nalar hukum dan sains forensik.
TKP berada di area Rumah Susun Desa Sendang Biru. Secara sosiologis, rusun adalah pemukiman padat. Mustahil tidak ada saksi, suara, atau rekaman lingkungan yang bisa dijadikan petunjuk. Jika dalam 120 hari polisi gagal menemukan satu pun saksi kunci, maka pertanyaannya: Apakah penyidik benar-benar mencari, atau sekadar menunggu kasus ini terlupakan?
Kritik keras dialamatkan langsung kepada Kapolres Malang. Ir. Edi Supriadi dari DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa profesionalisme Polri sedang dipertaruhkan.
“Hukum tidak boleh tajam hanya kepada rakyat kecil yang lemah, tapi tumpul saat berhadapan dengan misteri pembunuhan yang membutuhkan ketegasan investigasi,” tegas Edi.

Terhitung sejak 26 Oktober 2025 hingga hari ini, hasil autopsi seharusnya sudah menjadi konsumsi penyidikan yang matang. Tidak adanya publikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang signifikan kepada keluarga korban menciptakan mosi tidak percaya di tengah masyarakat Sendang Biru.
Kami mendesak Polres Malang berhenti menggunakan alibi “masih lidik” dan segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti kejanggalan fisik (tangan terikat).
Meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi kinerja tim penyidik Polres Malang yang dianggap gagal menangani kasus ini selama 4 bulan terakhir.
Publik menuntut penjelasan medis-ilmiah mengenai kondisi ikatan tangan korban untuk menghentikan spekulasi liar di masyarakat.
Keadilan tidak boleh ikut terkubur bersama jenazah L. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik tragedi Sendang Biru diseret ke hadapan hukum.
Redaksi Seputartikus.com / Humas DPP IWO Indonesia
