Oleh: Redaksi (Mengutip Pernyataan Ali Sopyan – Media Rajawali News)
Seputartikus.com,— 07 Januari 2026 Kabupaten Lahat kembali diguncang isu busuk penyalahgunaan kekuasaan. Di saat rakyat berjuang demi sesuap nasi, para oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat diduga asyik “merampok” uang rakyat melalui skema Belanja Perjalanan Dinas yang manipulatif.
Oknum pejabat di lima SKPD Kabupaten Lahat (termasuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas) serta penyedia jasa konsultansi yang tidak kompeten. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News, menuding adanya keterlibatan “gerombolan pejabat” yang kebal hukum.
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2024 sebesar Rp144,17 Miliar, di mana ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp6,3 Miliar akibat pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai ketentuan.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Tahun Anggaran 2024 (terutama periode Januari hingga September 2024 sebelum revisi Perbup dilakukan).
Hal ini terjadi karena regulasi lokal (Perbup No. 24 Tahun 2023) sengaja atau tidak, dibuat tidak selaras dengan Perpres No. 33 Tahun 2020. Selain itu, lemahnya pengawasan internal membuka ruang bagi praktik personel fiktif pada jasa konsultansi.
Modusnya beragam; mulai dari pembayaran ganda (uang harian plus transport lokal), penggelembungan biaya harian Non-ASN, hingga penggunaan ijazah palsu/tidak kompeten dalam proyek konsultansi senilai ratusan juta rupiah.
Menagih Nyali Aparat Penegak Hukum
Potret Buram Birokrasi Lahat
Data tidak bisa berbohong. Realisasi anggaran sebesar Rp115 Miliar yang ditemukan “cacat” sebesar Rp6,3 Miliar bukanlah sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini adalah bentuk pencurian sistematis. Bagaimana mungkin seorang pejabat menerima uang harian sekaligus uang bensin untuk perjalanan yang durasinya tidak jelas? Ini bukan perjalanan dinas, ini adalah pesiar berkedok tugas negara!
Skandal Konsultan Fiktif: Puncak Gunung Es Lebih memuakkan lagi, ditemukan 41 personel dalam 39 kontrak jasa konsultansi yang namanya dicatat namun orangnya tidak pernah bekerja. Lebih parah, ada tenaga ahli yang ijazahnya tidak sesuai kualifikasi (Teknik Sipil/Arsitektur) namun tetap dibayar mahal. Ini adalah penghinaan terhadap kaum profesional dan intelektual di Indonesia.
Mengapa hingga saat ini belum ada proses hukum yang progresif? Ali Sopyan dengan tegas menyebut APH di wilayah Sumsel seolah “mandul” menghadapi gerombolan pejabat ini. Jika LHP BPK sudah jelas mengungkap angka kerugian, maka tidak ada alasan bagi Jaksa atau Polisi untuk sekadar duduk diam.
Kesimpulan & Tuntutan
Rakyat Lahat tidak butuh pejabat yang pintar menghabiskan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Rakyat butuh transparansi. Jika uang Rp6,3 Miliar tersebut digunakan untuk perbaikan jalan atau kesehatan masyarakat, manfaatnya akan jauh lebih terasa daripada masuk ke saku oknum-oknum “bangsat” yang berlindung di balik seragam dinas.
Kami menantang Kejati Sumsel dan Polda Sumsel: Berani menyentuh aktor intelektual di balik bancakan APBD Lahat ini, atau membiarkan hukum mati di tangan penguasa lokal?
Tim Redaksi Prima
