Seputartikus.com, – 06 Januari 2026 Aroma busuk dugaan korupsi menyengat dari pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bukan sekadar isu, “bola panas” penggunaan anggaran negara kini tengah menggelinding di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Gerombolan pejabat teras diduga kuat telah menyulap dana APBD/APBN tahun 2023 menjadi ajang pesta pora pribadi, meninggalkan rakyat dalam kerugian besar.
Gerombolan pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, termasuk sejumlah Kepala Dinas (Dinas Perkimtan dan Disbudpora), yang kini tengah dibidik oleh Kejati Jawa Barat dan dipantau ketat oleh KPK RI. Tokoh aktivis Ali Sopyan pun secara vokal mendesak aparat untuk tidak tebang pilih.
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran Barang Untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023. Dari total anggaran yang dipertanyakan sebesar Rp310,8 miliar, terdapat realisasi sebesar Rp93.119.161.309,01 yang dianggap sangat bermasalah.
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, khususnya pada proyek-proyek pembangunan drainase, jalan lingkungan, dan sarana olahraga (PSU) yang tersebar di wilayah Bekasi.
Penyelewengan ini diduga terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dan kini tengah memasuki fase pemeriksaan intensif oleh pihak Kejaksaan di awal tahun 2026.
Anggaran sebesar Rp93,1 miliar nekat digelontorkan untuk pembangunan di lahan yang belum diserahterimakan dari pengembang ke Pemkab Bekasi. Ini adalah pelanggaran administratif berat yang berpotensi menjadi celah maling uang rakyat; membangun di atas tanah yang secara hukum bukan milik pemerintah adalah tindakan ilegal dan menguapkan uang negara secara cuma-cuma.
Modusnya diduga dilakukan dengan memaksakan pembangunan fisik (drainase dan sarana olahraga) oleh Dinas Perkimtan dan Disbudpora pada aset yang status hukumnya masih “abu-abu”. Hal ini disinyalir menjadi modus untuk mencairkan anggaran demi keuntungan kelompok (bancakan) tanpa mempedulikan aturan serah terima aset yang sah.
Kritik Tajam: Bekasi Sedang Membara!
Sangat ironis melihat pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru bertransformasi menjadi “rampok” anggaran.
Uang rakyat yang seharusnya dinikmati dalam bentuk fasilitas umum yang legal, justru dipaksakan pada proyek-proyek yang cacat hukum.
“Kita tidak butuh pejabat yang hanya pintar menghabiskan anggaran, tapi mentalitasnya rampok! Kejati Jabar jangan hanya memanggil dan memeriksa, tapi harus segera memenjarakan mereka yang terbukti menjadikan APBD sebagai bancakan,” tegas suara-suara di lapangan.
Kini publik menunggu keberanian Kejati Jabar.
Apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah “gerombolan bangsat” ini akan kembali lolos melalui lubang-lubang birokrasi yang korup?
Sampai berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengejar konfirmasi dari para pejabat terkait yang bungkam seribu bahasa.
Bersambung ke Edisi Berikutnya…!
Tim Redaksi Prima
