Seputartikus.com, – 06 Januari 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kas sebesar Rp135.189.469.670,00 yang seharusnya disalurkan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Menanggapi temuan serius tersebut, Gubernur Jawa Barat secara resmi telah menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera melakukan pemulihan dana dan pembenahan sistem perbendaharaan.
Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan kas tersebut.
Penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya (restricted cash) sebesar Rp135,1 miliar yang menyimpang dari tujuan awal (bagi hasil pajak).
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya pada fungsi pengelolaan kas daerah di BPKAD.
Temuan ini muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru, yang menuntut tindakan pemulihan segera (“Segera memulihkan dana”).
Terjadi akibat manajemen pengelolaan kas yang belum optimal serta belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat untuk mencegah penggunaan dana lintas pos anggaran.
Dana yang seharusnya “parkir” atau disalurkan untuk bagi hasil pajak dialihkan untuk membiayai kegiatan lainnya. BPK merekomendasikan pemulihan saldo melalui mekanisme kas daerah dan pengetatan proses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.
Langkah Penanganan dan Rekomendasi Gubernur Jawa Barat dalam instruksi resminya menekankan empat poin utama kepada Kepala BPKAD:
Melakukan pemulihan dana kurang salur sebesar Rp135,18 miliar agar hak pemerintah kabupaten/kota (bagi hasil) tidak terhambat.
Mewajibkan penetapan SOP Pengelolaan Kas yang baru guna menutup celah penyimpangan di masa depan.
Meminta Kuasa BUD untuk tidak memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan kas yang telah ditentukan.
“Manajemen kas daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang sudah ditentukan peruntukannya tidak boleh digeser untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum yang sah,” tegas petikan rekomendasi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi tata kelola keuangan daerah di Jawa Barat agar lebih disiplin dalam memisahkan kas yang bersifat umum dengan kas yang penggunaannya telah dibatasi oleh undang-undang.
Tim Redaksi Prima
