Seputartikus.com,— 6 Januari 2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan telah memanggil Plt Setwan Rz, BP Ys, dan PPTK, mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi TA 2024 senilai Rp 1,6 M. Pemanggilan ini diduga terkait pembayaran belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemanggilan telah dilakukan pada bulan Desember 2025 lalu, namun detail kasus dan status hukum para pejabat yang dipanggil belum diumumkan secara resmi. Sumber informasi menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Humas Kejati Jambi masih belum memberikan klarifikasi terkait pemanggilan yang dimaksud. Saat dihubungi via WhatsApp pada 4 Januari 2026, mereka hanya mengatakan, “Di panggil dimana ya, Nanti sy konfirmasi dulu,” ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasubag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Merangin, Arif, saat dihubungi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pemanggilan tersebut dan siapa saja yang dipanggil. Meskipun demikian, Arif mengakui adanya kabar mengenai pemanggilan tersebut yang sampai kepadanya.
Media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Plt Rz dan BP Ys, sedangkan PPTK, dihubungi hari ini pukul 15.54 WIB mengaku masih di Kejati, di Pidsus.
Reporter: Gondo Irawan
