SEPUTARTIKUS.COM, – Proyek peningkatan saluran drainase di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, kini tengah menjadi rapor merah bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD 2025 tersebut dituding dikerjakan asal-asalan dan berisiko menjadi proyek mubazir.
Dugaan praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis (malapraktik konstruksi). Warga melaporkan kualitas material yang buruk, dimensi parit yang tidak konsisten (dangkal), dan estetika pengerjaan yang jauh dari standar profesional.
Proyek ini dikerjakan di bawah otoritas Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebagai penyedia anggaran, dengan pihak kontraktor pelaksana (pelaksana lapangan) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kualitas fisik bangunan.
Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Wilayah ini merupakan kawasan padat penduduk yang sangat bergantung pada sistem drainase yang mumpuni untuk mencegah banjir rob atau genangan hujan.
Temuan lapangan dilaporkan pada 26-27 Desember 2025, tepat di tengah puncak musim penghujan, saat urgensi fungsi parit sedang berada di titik tertinggi.
Karena adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Dengan anggaran fantastis sebesar Rp2,23 miliar, pengerjaan yang tidak standar bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan dan kenyamanan warga yang terus dihantui risiko banjir.
Jika dibiarkan tanpa evaluasi total, parit ini diprediksi gagal fungsi. Saluran yang dangkal tidak akan mampu menampung debit air hujan, sehingga anggaran miliaran rupiah tersebut dianggap hanya “dibuang ke selokan” tanpa menyelesaikan masalah banjir yang ada.
“Uang Rakyat Bukan untuk Eksperimen Kontraktor”
Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa ketidakhadiran pengawas lapangan secara intensif memberikan celah bagi kontraktor untuk memangkas kualitas demi mengejar keuntungan lebih.
“Kami tidak butuh sekadar semen dan batu yang ditumpuk. Kami butuh solusi banjir. Dengan Rp2,23 miliar, kualitas pengerjaan seperti ini adalah penghinaan terhadap pajak yang kami bayar,” tegas salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat mendesak agar:
* Dinas PUPR segera melakukan audit teknis dan opname lapangan sebelum termin pembayaran dicairkan.
* Inspektorat Kota Banda Aceh turun tangan memeriksa apakah ada indikasi “kongkalikong” antara pengawas dan pelaksana.
Kontraktor diwajibkan melakukan pembongkaran dan perbaikan ulang pada titik-titik yang dianggap menyimpang dari spesifikasi awal.
Hingga saat ini, bungkamnya pihak Dinas PUPR dan pelaksana proyek semakin memperkuat kecurigaan publik terkait transparansi pengerjaan proyek di akhir tahun anggaran ini.
#PRESIDEN RI
#KEJAGUNG
#KPK RI
#MABES TNI
#MABES POLRI
TIM REDAKSI
