SEPUTARTIKUS.COM,– 27 Desember 2025 Relawan Rakyat Membela Prabowo, dipimpin oleh Ali Sopyan, secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Penggunaan dana sebesar Rp21,2 Miliar yang diklaim untuk program English for Ulama (EFU) dinilai tidak hanya mubazir, tetapi juga sarat akan kejanggalan administratif dan potensi kerugian negara.
Siapa saja oknum di Biro Kesra Setda Jabar yang menyusun skema anggaran ini? Selain itu, siapa saja 16 orang “istimewa” yang diberangkatkan ke Amerika Tengah dengan biaya fantastis? Masyarakat berhak mengetahui apakah pendamping yang ikut serta lebih banyak daripada ulama yang seharusnya menjadi subjek utama program.
Berdasarkan dokumen CaLK (Audited), terdapat realisasi sebesar Rp17,48 Miliar (82,39%) yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Masalah utamanya bukan pada visi peningkatan kemampuan bahasa Inggris, melainkan pada pemborosan biaya (overspending). Ditemukan angka irasional seperti biaya tiket pesawat mencapai Rp40 juta per orang dan biaya visa Rp5 juta per orang ke Amerika Tengah—angka yang melampaui batas kewajaran harga pasar.
Destinasi perjalanan terus berubah-ubah secara mencurigakan. Mulai dari Asia Pasifik, Eropa Timur, hingga akhirnya bergeser ke Amerika Tengah dan Amerika Serikat. Perubahan destinasi yang drastis ini mengindikasikan bahwa perjalanan ini tidak memiliki perencanaan strategis dan lebih menyerupai “agenda wisata” yang dipaksakan di akhir tahun anggaran.
Terdapat empat kali perubahan alokasi anggaran dalam satu tahun (TA 2023). Pergeseran anggaran yang dilakukan pada Mei dan November 2023 menunjukkan adanya manajemen anggaran yang amatir atau upaya sengaja untuk memanipulasi pos dana agar bisa segera dicairkan sebelum tutup buku.
Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat Jawa Barat, alokasi puluhan miliar untuk mengirim segelintir orang ke luar negeri dengan biaya akomodasi Rp536 juta adalah bentuk ketidakpedulian sosial (insentivitas). Secara hukum, ketidaksesuaian dengan standar biaya pemerintah daerah (Kepgub SBU) merupakan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Modus yang disoroti adalah melalui mekanisme uang muka yang dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) kepada PPTK tanpa pengawasan ketat. Proses ganti uang (GU) yang dilakukan setelah bukti pertanggungjawaban diterima patut diduga hanya menjadi formalitas administratif untuk menutupi pengeluaran yang sudah terjadi tanpa verifikasi urgensi di lapangan.
Tuntutan Tegas Ali Sopyan menegaskan bahwa relawan tidak akan tinggal diam melihat dana rakyat “dilibas” oleh gerombolan birokrat yang tidak amanah.
“Kami meminta KPK tidak hanya melihat dokumen di atas kertas, tapi periksa manifest penerbangan, cek keabsahan invoice hotel di Amerika Tengah, dan periksa apakah output program ini benar-benar memberi dampak bagi rakyat Jabar atau hanya sekadar jalan-jalan mewah bagi elit dan kroninya,” tegas Ali Sopyan.
[Ali Sopyan]
Relawan Rakyat Membela Prabowo
Tim Redaksi Prima
