SEPUTARTIKUS.COM,— 26 Desember 2025 Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di objek wisata Dam Betuk, Merangin, yang digelar 3 Desember 2025 lalu, menuai pertanyaan terkait efektivitas penggunaan dana publik. Operasi berskala besar yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M., ini diisukan menghabiskan dana operasional sekitar Rp 200 juta. Meskipun berhasil mengamankan 24 dari 60 rakit PETI yang beroperasi, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan kembali marak di lokasi yang sama, belum genap sebulan pasca penertiban.
Keberhasilan penertiban yang dihadiri berbagai elemen seperti petugas, pejabat, media, dan LSM ini memunculkan perkiraan biaya operasional yang cukup besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, angka Rp 200 juta tersebut dianggap wajar mengingat banyaknya personel yang terlibat, termasuk biaya logistik seperti konsumsi, bahan bakar, hingga penyewaan perahu karet dari luar daerah, dan lain-lain. Namun, ironisnya, penertiban yang memakan anggaran tidak sedikit ini kini terkesan sia-sia.
Media Suara Utama melaporkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Dam Betuk masih marak. Informasi ini dikonfirmasi pada 24 Desember 2025 dan dinilai sangat akurat. Rama Sanjaya dari LSM Sapu Rata menyuarakan kekecewaannya, menyatakan, “Sangat disayangkan jika benar dana sebesar Rp 200 juta yang dialokasikan untuk penertiban PETI justru hilang tanpa hasil. Kami rela lebih dari itu asalkan Dam Betuk benar-benar bersih dari aktivitas PETI.”
Munculnya kembali PETI setelah penertiban yang terkesan spektakuler menimbulkan pertanyaan serius. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas operasi penertiban, adanya dugaan kebocoran informasi, serta akuntabilitas penggunaan dana publik dalam upaya menjaga kelestarian aset daerah.
Reporter: Gondo Irawan.
