Seputartikus.com,— 26 Desember 2025 Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten kian menantang nyali aparat penegak hukum (APH). Meski telah dilaporkan berulang kali, para pelaku diduga hanya berpindah lokasi untuk melanjutkan aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan rakyat dan negara.
Diduga kuat dikomandani oleh bos berinisial TD dan PWT. Sosok ini disebut-sebut “kebal hukum” karena aktivitasnya seolah tak tersentuh meski lokasi gudangnya sudah diketahui publik. Selain itu, sorotan tertuju pada Polda Banten yang dinilai tidak serius melakukan pengejaran hingga ke akar.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar subsidi pemerintah secara besar-besaran dengan modus penampungan di gudang ilegal untuk kemudian didistribusikan ke sektor industri.
Lokasi terbaru terpantau di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sebelumnya, pelaku beroperasi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Pelamun, namun berpindah setelah adanya pemberitaan pada 02/12/2025.
Aktivitas ilegal ini terpantau berlangsung setiap hari (rutin) hingga hari ini, menunjukkan keberanian luar biasa dari para pelaku di tengah gencarnya pengawasan BBM subsidi nasional.
Demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis dengan memanfaatkan disparitas harga solar subsidi dan solar industri, yang mengakibatkan kelangkaan bagi masyarakat kecil yang lebih berhak.
Modus dilakukan dengan mengerahkan armada mobil transporter untuk mengisi solar di SPBU, yang kemudian secara bolak-balik menyetor hasil “sedotan” tersebut ke gudang penimbunan di Desa Margasana.
“Jangan Hanya Cek Lokasi Kosong”
Menanggapi pernyataan dari anggota Krimsus Polda Banten, Yoga, yang menyebut lokasi di Pelamun telah kosong saat dicek, masyarakat menilai langkah tersebut sudah terlambat dan tidak solutif.

“Sangat naif jika kepolisian hanya mengecek lokasi lama lalu berhenti begitu saja. Faktanya, mereka hanya bergeser beberapa kilometer ke Jalan Tasikardi. Jika polisi benar-benar serius, seharusnya ada pengejaran terhadap unit mobil transporter yang setiap hari beroperasi, bukan hanya mendatangi gudang kosong,” tegas Tim Investigasi di lapangan.
Fenomena “kebal hukum” para bos solar ilegal ini menimbulkan keresahan mendalam di masyarakat. Ada kesan seolah-olah APH “kecolongan” atau sengaja memberi ruang bagi para pelaku untuk menghilang sementara sebelum beroperasi kembali di titik baru.
Jerat Hukum Maksimal
Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pelaku penimbunan solar subsidi diancam dengan:
* Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
* Denda: Maksimal Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak Kapolda Banten untuk segera bertindak nyata, menangkap oknum TD dan PWT, serta menyegel gudang di Desa Margasana sebelum para pelaku kembali berpindah lokasi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM!
Redaksi: Tim Investigasi Prima
