Seputartikus.com,— (25 Desember 2024)Sebuah krisis kesehatan publik tengah berlangsung di Desa Talang Empat, namun respons otoritas terkait justru menunjukkan gejala “kelumpuhan” birokrasi. Polemik pencemaran asap pekat dari cerobong pabrik PT Palma Mas Sejati (PMS) kini bukan lagi sekadar masalah teknis industri, melainkan kegagalan sistemik negara dalam melindungi hak hidup sehat warganya.
Siapa yang bertanggung jawab? Secara operasional adalah PT Palma Mas Sejati (PMS). Namun, secara tanggung jawab pengawasan, DLH Kabupaten Bengkulu Tengah dan DLH Provinsi Bengkulu kini menjadi sorotan tajam karena dianggap melakukan pembiaran dan maladministrasi.
Terjadinya dugaan pelanggaran baku mutu emisi udara (partikulat) yang melampaui ambang batas aman menurut Permen LH No. 13/2012. Dampaknya adalah ancaman ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) massal bagi warga Desa Talang Empat.
Berlokasi di wilayah operasional PT PMS, Desa Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dampak sebaran asap menjangkau pemukiman padat penduduk yang tidak memiliki “zona penyangga” (buffer zone) memadai.
Krisis ini memuncak pada kunjungan lapangan DLH tanggal 24 Desember 2024. Namun, ironisnya, hasil transparansi data sengaja ditunda hingga Januari 2025, menciptakan kekosongan akuntabilitas selama berpekan-pekan.
Terjadi karena kegagalan fungsi scrubber atau sistem filter emisi perusahaan. Hal ini diperparah dengan sikap birokrasi yang berlindung di balik “pembagian kewenangan” antara kabupaten dan provinsi, yang seringkali menjadi tameng untuk menghindari tindakan tegas (pembekuan izin).
Perusahaan mencoba “menyogok” kesehatan warga dengan bantuan masker (CSR), yang secara yuridis justru merupakan pengakuan tidak langsung atas adanya pencemaran. Di sisi lain, pemerintah melakukan pembiaran atas pelanggaran Pasal 69 UU No. 32/2009 yang secara tegas melarang pembuangan limbah ke media
lingkungan hidup tanpa pengolahan.
Poin Tuntutan Kritis:
Berdasarkan Precautionary Principle (Asas Kehati-hatian), pemerintah wajib menghentikan operasional cerobong PT PMS sampai audit teknis independen selesai dilakukan. Membiarkan mesin beroperasi sama dengan melegalkan peracunan massal.
Menunda hasil uji emisi hingga Januari adalah penghinaan terhadap logika publik. Teknologi pemantauan emisi modern (CEMS) seharusnya bisa memberikan data real-time.
Sesuai Pasal 88 UU PPLH, PT PMS harus bertanggung jawab mutlak atas setiap kerugian kesehatan warga tanpa perlu pembuktian berbelit. Biaya pengobatan seluruh warga terdampak harus ditanggung sepenuhnya oleh korporasi.
Mendesak Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu untuk memeriksa kinerja DLH Bengkulu Tengah atas dugaan pengabaian kewajiban hukum (maladministrasi).
“Kesehatan warga bukan komoditas yang bisa ditukar dengan masker murah. Jika negara lebih takut pada investor daripada nyawa rakyatnya, maka konstitusi kita sedang dalam kondisi gawat darurat,” tegas perwakilan publik dalam rilisan ini.
Tim Redaksi Prima
