Seputartikus.com,– 24 Desember 2025 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) secara resmi mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGRIN) Kabupaten Jombang terkait penempatan pedagang pasca-revitalisasi Pasar Ploso. Kebijakan ini dinilai bukan sebagai solusi pembangunan, melainkan bentuk arogansi kekuasaan yang melanggar konstitusi dan merampas kedaulatan ekonomi rakyat kecil.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh DISDAGRIN Jombang dan berdampak langsung pada para pedagang lesehan serta pedagang lama Pasar Ploso. Pihak yang melontarkan kritik keras adalah Faizuddin FM (Gus Faiz), Direktur LBHAM, sebagai representasi pembela HAM.
Terjadi dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM berat dalam bentuk penempatan pedagang di lokasi yang tidak layak (lorong-lorong sempit) serta adanya tumpang tindih klaim lapak (satu lapak dimiliki dua pihak).
Konflik ini berpusat di Pasar Ploso Jombang, proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi namun justru menjadi titik konflik kemanusiaan.
Kekisruhan memuncak pagi ini saat dilakukan peninjauan lapangan, segera setelah proyek revitalisasi dinyatakan selesai dan pedagang diminta menempati lokasi baru.
LBHAM menilai kebijakan ini lahir dari proses perencanaan yang tertutup, tidak partisipatif, dan mengabaikan prinsip Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur (AABB) atau Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap pedagang kecil.
Para pejabat terkait diduga memaksakan kehendak tanpa melakukan verifikasi faktual di lapangan, sehingga pedagang lesehan “dibuang” ke lorong-lorong yang tidak representatif untuk aktivitas jual beli yang manusiawi.
Pernyataan Sikap LBHAM
Direktur LBHAM, Faizuddin FM, menegaskan bahwa penempatan pedagang di lorong-lorong adalah penghinaan terhadap martabat manusia.
“Ini bukan sekadar masalah tempat jualan, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang sistematis. Memberikan tempat di lorong yang sempit dan memaksa pedagang bertarung memperebutkan lapak yang sudah berpenghuni adalah bukti gagalnya negara dalam melindungi hak ekonomi warganya,” tegas Gus Faiz.

Audit Total!
LBHAM mendesak aksi nyata dari institusi penegak hukum dan pengawas negara untuk segera melakukan:
Audit Investigatif Proyek: Meminta Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa aliran dana revitalisasi. Apakah ada ketidaksesuaian antara anggaran besar dengan hasil fisik yang tidak mampu menampung pedagang secara layak?
Audit Kebijakan & Administrasi: Meminta Bupati, DPRD, dan Kementerian Perdagangan mengevaluasi kinerja DISDAGRIN Jombang yang dianggap gagal mengelola transisi pasar.
Intervensi Gubernur & Ombudsman: Meminta pengawasan eksternal untuk memastikan tidak ada praktik jual-beli lapak yang merugikan pedagang asli.
LBHAM menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum secara litigasi maupun non-litigasi guna mengembalikan hak-hak konstitusional pedagang Pasar Ploso yang terzalimi.
Sekretariat LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)
Jombang, Jawa Timur
Tim Redaksi
Nasionaldetik.com
Seputar tikus.com dll
