Seputartikus.com – 23 Desember 2025 Praktik “koboi” pembangunan yang mengabaikan supremasi hukum kembali mencoreng wajah administrasi Kabupaten Pacitan.
Gedung baru RSU Agung Mulia kini berdiri tegak sebagai monumen pelanggaran prosedur, mengangkangi UU Nomor 28 Tahun 2002 dan UU Cipta Kerja.
Dinas Kesehatan mengonfirmasi nihilnya pengajuan izin operasional pengembangan, sementara Dinas PUPR menegaskan kewajiban PBG yang tampaknya dianggap angin lalu oleh manajemen RS.
Lokasi gedung yang menghimpit sekolah dasar dan pemukiman padat memicu bom waktu lingkungan—terutama terkait lonjakan limbah medis B3 akibat perubahan status menjadi RS Umum.
Manajemen berdalih gedung belum digunakan, namun hukum secara eksplisit melarang konstruksi fisik dimulai sebelum PBG terbit.
Analisis Kritis Seputartikus.com:
Membiarkan gedung ini berdiri tanpa izin bukan sekadar masalah kertas, melainkan “Karpet Merah bagi Pelanggaran Hukum”.
Jika Pemkab Pacitan hanya diam, maka pemerintah daerah secara tidak langsung melegitimasi bahwa investasi boleh berdiri di atas aturan, dan keselamatan warga (terutama siswa SD) bisa dikorbankan demi profit bisnis.
Redaksi mendesak agar Pemkab Pacitan tidak “masuk angin” dan segera melakukan:
Hentikan seluruh aktivitas di area gedung baru sampai legalitas 100% tuntas.
Buka ke publik bagaimana skema pengolahan limbah B3 mereka agar warga tidak dihantui racun medis.
Jangan hanya denda receh, terapkan pembongkaran jika terbukti melanggar tata ruang (RDTR).
“RS seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan malah menjadi sumber penyakit bagi kepastian hukum di daerah ini.
Tim Redaksi
